PADANG, METRO—Perbuatan pria bertato berinsial AP (40) sangatlah keterlaluan dan tidak patut dicontoh. Pasalnya, ia tega mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri yang sudah melahirkannya ke dunia ini.
Terbongkarnya kasus itu setelah korban bernama Zuliani melaporkan rumahnya dimasuki maling hingga korban kehilangan perhiasan emas dan uangnya. Namun, Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan rekaman CCTV di sekira lokasi rumah korban.
Ternyata, orang yang mencuri di rumah koran adalah anaknya sendiri. Setelah itu, Tim Klewang Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap pelaku AP yang bersembunyi di rumah temannya di kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan anak durhaka ini bermula pada Rabu subuh (6/5). Suasana rumah korban di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, awalnya tampak tenang.
“Korban seperti biasa, pergi ke masjid untuk menunaikan shalat Subuh, sama sekali tidak menaruh curiga. Namun, sepulang dari beribadah sekitar pukul 05.22 WIB, korban mendapati kejanggalan di dalam rumahnya,” jelas Kompol Yasin, Jumat (15/5).
Saat pulang, kata Kompol Yasin, korban melihat pintu kamarnya sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, kotak penyimpanan barang berharga miliknya sudah raib.
“Di dalam kotak tersebut, korban menyimpan tiga buah cincin emas seberat 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah dokumen penting lainnya. Akibat ulah sang anak, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp23 juta,” ungkap Kompol Yasin.
Merasa menjadi korban pencurian, kata Kompol Yasin, korban Zuliani akhirnya mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/POLRESTA PADANG tertanggal 13 Mei 2026.
“Berbekal laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petunjuk terang akhirnya didapatkan petugas setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” tutur dia
Sayangnya, kata Kompol Yasin, hasil analisis rekaman kamera pengawas justru mengarah kepada AP, yang tak lain adalah anak kandung korban sendiri. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim langsung melacak keberadaan AP. Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang bersembunyi di rumah salah satu temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Tak butuh waktu lama, Tim Klewang melakukan penyergapan pada Rabu (13/5) sekitar pukul 19.00 WIB. AP berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah brankas kayu berwarna cokelat yang digunakan untuk menyimpan hasil curian,” ujar dia.
Saat diinterogasi petugas, kata Kompol Yasin, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Markas Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Muhammad Yasin.
“Atas pebuatannya itu, pelaku harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tukasnya. (ped)





