BERITA UTAMA

Anak Durhaka! Emas dan Uang Ibu Kandung Diembat, Beraksi saat Korban Shalat Subuh

×

Anak Durhaka! Emas dan Uang Ibu Kandung Diembat, Beraksi saat Korban Shalat Subuh

Sebarkan artikel ini
CURI EMAS— Pelaku AP (40) yang tegas mencuri emas dan uang milik ibu kandungnya, ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METROPerbuatan pria bertato berinsial AP (40) sangatlah keterlaluan dan tidak patut dicontoh. Pasalnya, ia tega mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri yang sudah melahirkannya ke dunia ini.

Terbongkarnya kasus itu setelah korban bernama Zuliani melaporkan rumahnya dimasuki maling hingga korban kehilangan per­hiasan emas dan uangnya. Namun, Polisi yang me­lakukan penyelidikan ber­hasil mendapatkan re­ka­man CCTV di sekira lokasi rumah korban.

Ternyata, orang yang mencuri di rumah koran adalah anaknya sendiri. Setelah itu, Tim Klewang Polresta Padang melakukan penangkapan terha­dap pelaku AP yang bersembunyi di rumah temannya di kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan anak durhaka ini bermula pada Rabu subuh (6/5). Suasana rumah korban di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Pa­dang Utara, awal­nya tampak tenang.

“Korban seperti biasa, pergi ke masjid untuk me­nunaikan shalat Subuh, sama sekali tidak menaruh curiga. Namun, sepulang dari beribadah sekitar pu­kul 05.22 WIB, korban men­dapati kejanggalan di da­lam rumahnya,” jelas Kompol Yasin, Jumat (15/5).

Baca Juga  Dikunjungi Staf Ahli Menhub, Pembangunan Pelabuhan Bungus Terus Dikebut

Saat pulang, kata Kompol Yasin, korban melihat pintu kamarnya sudah da­lam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, kotak penyimpanan barang berharga miliknya sudah raib.

“Di dalam kotak tersebut, korban menyimpan tiga buah cincin emas seberat 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah dokumen penting lainnya. Akibat ulah sang anak, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp23 juta,” ungkap Kompol Yasin.

Merasa menjadi korban pencurian, kata Kompol Yasin, korban Zuliani akhirnya mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/POLRESTA PA­DANG tertanggal 13 Mei 2026.

“Berbekal laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah Tem­pat Kejadian Perkara (TKP). Petunjuk terang akhir­nya didapatkan petugas setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” tutur dia

Sayangnya, kata Kompol Yasin, hasil analisis rekaman kamera pengawas justru mengarah kepada AP, yang tak lain adalah anak kandung korban sen­diri. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim langsung melacak keberadaan AP. Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang bersembunyi di rumah salah satu temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Baca Juga  Respon Cepat Aduan Masyarakat, Kapolda Sumbar Resmikan Pamapta, Siap Melayani 24 Jam

“Tak butuh waktu lama, Tim Klewang melakukan penyergapan pada Rabu (13/5) sekitar pukul 19.00 WIB. AP berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah brankas kayu berwarna cokelat yang digunakan untuk menyimpan hasil curian,” ujar dia.

Saat diinterogasi petugas, kata Kompol Yasin, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Markas Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Muhammad Yasin.

“Atas pebuatannya itu, pelaku harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tukasnya. (ped)