PDG. PARIAMAN, METRO–Sebuah rumah yang dijadikan markas berkumpulnya remaja-remaja putus sekolah yang terlibat berbagai kejahatan digerebek Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman di Korong Pauah, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangariaman, Minggu (27/8) sekitar pukul 00.45 WIB.
Penggerebekan itu buntut laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan markas geng petarung tersebut. Alhasil, petugas pun mengamankan sembilan remaja putus sekolah berikut dengan beberapa senjata tajam seperti pisau bergerigi dan pisau kerambit.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasat Reskrim Polres AKP Agustinus Pigay mengungkapkan, pihaknya sengaja membubarkan markas geng itu demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Menurutnya, markas itu memang sudah sangat meresahkan.
“Malam tadi kami diperintahkan Kapolres untuk menindaklanjuti laporan warga bahwa sebuah rumah telah dijadikan markas geng petarung. Geng petarung ini dikenal sangat meresahkan warga. Pada beberapa kasus mereka telah melakukan tindak kejahatan, ,” ungkap AKP Agustinus.
AKP Agustinus menjelaskan, dari penggerebekan itu, pihaknya mengamankan sembulak remaja diduga putus sekolah. Mereka informasinya juga sering melakukan tawuran dengan geng-geng lainnya. Di lokasi tersebut petugas juga menyita dua senjata tajam (sajam) yang disiapkan oleh mereka untuk tawuran.
“Saat penggerebekan kami berhasil mengamankan beberapa jenis senjata tajam seperti pisau bergerigi dan pisau kerambit. Saya berharap kepada masyarakat apabila melihat aktifitas yang mencurigai dan disinyalir merupakan gerakan geng petarung agar melapor ke pihak yang berwajib.
Terlibat Pencabulan
AKP Agustinus menjelaskan, satu dari sembilan orang yang diamankan dari penggerebakan markas geng petarung itu, ternyata terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial SN (22) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Hal itu sesuai dengan laporan yang dibuat korban pada 22 Agustus lalu. Korban yang dicabuli oleh pelaku masih berusia 15 tahun. Awalnya, pelaku SN sempat mengelak, tapi setelah kita lihatkan bukti-buktinya, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” tutupnya. (ozi)





