BERITA UTAMA

MUI Ingatkan Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Tak Boleh jadi Hadiah, Singgung soal Perjudian

×

MUI Ingatkan Uang Pendaftaran Lomba Agustusan Tak Boleh jadi Hadiah, Singgung soal Perjudian

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Suasana lomba Agustusan.

JAKARTA, METROWakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan masyarakat agar memperhatikan ketentuan syariat ketika menggelar berbagai perlombaan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Kiai Muiz Ali, lomba dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan. Namun, terdapat ketentuan yang harus diperhatikan panitia, terutama terkait sumber dana hadiah bagi para pemenang.

Ia menegaskan, uang yang dipungut dari peserta sebagai biaya pendaftaran tidak boleh digunakan untuk membiayai hadiah. Menurutnya, mekanisme ter­sebut dapat masuk da­lam praktik perjudian atau qimar yang dilarang dalam Islam.

Kiai Muiz Ali menjelaskan, kemerdekaan Indonesia merupakan nikmat se­ka­ligus rahmat dari Allah SWT yang patut disyukuri. Salah satu bentuk rasa syukur itu dapat diwujudkan melalui kegiatan positif, termasuk perlombaan yang mampu meningkatkan ketangkasan, ke­di­si­plinan, sekaligus mem­pe­rerat hubungan sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga  Boyong para Kepala Daerah di Ibu Kota, Andre Rosiade: Cara Efektif Membangun Sumbar

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” kata Kiai Muiz Ali dalam keterangannya, Senin (10/8).

Meski perlombaan di­per­bolehkan, ia meminta panitia lebih cermat apabila kegiatan tersebut me­nye­diakan hadiah bagi peserta. Persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya jenis perlombaannya, tetapi juga mekanisme pembiayaan hadiah yang diterapkan.

Kiai Muiz Ali menilai, pengumpulan uang pen­daf­­ta­ran peserta yang kemudian dipakai sebagai sumber hadiah pemenang merupakan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan fikih Islam.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Arti­nya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta se­bagai bagian dari biaya ha­diah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan ha­ram hukumnya,” tegasnya.

Baca Juga  Pencuri Ratusan Ban Motor Ditangkap

Ia juga merujuk pada kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib. Dalam pandangan tersebut, permainan yang membuat peserta berada dalam kondi­si tidak pasti antara mem­peroleh keuntungan atau mengalami kerugian, sementara mereka mempertaruhkan harta pribadi, termasuk dalam kategori perjudian yang diharamkan.

Karena itu, panitia lomba Agustusan disarankan mencari sumber pendanaan hadiah yang tidak berasal dari uang peserta yang dipertaruhkan dalam perlombaan.

“Dana hadiah dapat diperoleh dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan dari pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta sebagai taruhan,” pungkasnya. (*)