JAKARTA, METRO—Pemerintah memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) dengan melibatkan sejumlah aparat penegak hukum dan unsur terkait.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, hingga kalangan akademisi.
Langkah tersebut ditempuh untuk membongkar praktik perdagangan ilegal TSL yang dinilai semakin kompleks, terorganisasi, dan melibatkan jaringan lintas wilayah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan kejahatan TSL membutuhkan strategi penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada satu jenis pelanggaran. Menurutnya, pendekatan multidoor menjadi instrumen penting untuk memperluas upaya pemberantasan kejahatan tersebut.
“Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan,” kata Dwi dalam keterangannya, Senin (10/8).
Ia menjelaskan, penggunaan berbagai instrumen hukum secara bersamaan dapat memperkuat proses penindakan sekaligus membuka peluang bagi negara untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.
Sebagai negara dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat besar, Indonesia menghadapi ancaman serius dari aktivitas perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Praktik tersebut tidak hanya mengancam keberlangsungan ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang besar dan kompleks.
Atas dasar itu, orientasi penegakan hukum dinilai perlu diperluas. Penindakan tidak cukup hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga harus diarahkan untuk memutus mata rantai jaringan serta menghilangkan keuntungan ekonomi yang menjadi pendorong aktivitas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,” tegas Dwi.
Strategi tersebut akan diperkuat dengan sejumlah langkah, antara lain pemulihan aset atau asset recovery, pemutusan aliran keuntungan yang berasal dari tindak kejahatan, serta penggunaan sains forensik dalam proses penyidikan hingga pembuktian di persidangan.
Dwi menegaskan, penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal TSL ke depan harus semakin mengandalkan pembuktian berbasis ilmu pengetahuan. Di saat yang sama, aparat perlu membidik keuntungan ekonomi yang menjadi salah satu faktor utama munculnya kejahatan tersebut.
“Kita perlu menempatkan pemulihan aset (asset recovery), pemutusan keuntungan ekonomi hasil kejahatan, serta dukungan sains forensik (forensic science) sebagai bagian utama strategi,” pungkasnya. (jpg)






