PAYAKUMBUH, METRO–Pemerintah Kota Payakumbuh meningkatkan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi untuk memastikan sarana produksi pertanian tersebut diterima petani yang berhak sesuai jumlah, mutu, harga, dan waktu yang ditetapkan. Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Payakumbuh di Ruang Pertemuan Riza Falepi, Balai Kota Payakumbuh, Rabu (5/8).
Hal ini justru sejalan dengan perhatian Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta terhadap keberlangsungan sektor pertanian dan pemenuhan kebutuhan petani. Pengawasan distribusi menjadi bagian penting untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar memberikan manfaat kepada penerima yang dituju sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.
Dipimpin Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra Yasrizal mewakili Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh serta dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, penyuluh pertanian, dan PT Pupuk Indonesia. Yasrizal mengatakan pengawasan pupuk bersubsidi merupakan tanggung jawab lintas sektor. Setiap mata rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor hingga kios pengecer resmi, perlu diawasi agar penyaluran berjalan sesuai ketentuan. “Pengawasan bukan sekadar mencari pelanggaran, tetapi memastikan negara hadir melindungi petani. Pupuk bersubsidi harus sampai kepada penerima yang tepat, dengan jumlah, mutu, harga, dan waktu yang sesuai ketentuan,” tegas Yasrizal.
Dikatakan, keberadaan KP3 menjadi instrumen penting dalam mengawal distribusi sekaligus merespons persoalan yang muncul di lapangan. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar setiap kendala dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Dalam rapat itu juga menyoroti praktik penebusan pupuk melebihi kebutuhan satu musim tanam yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Akses petani terhadap kios pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah turut menjadi perhatian. Untuk memudahkan petani memperoleh pupuk, dalam rapat muncul usulan penambahan titik serah pupuk bersubsidi sehingga akses petani terhadap layanan distribusi dapat lebih dekat dan mudah dijangkau. “Yang kita bangun adalah sistem pengawasan yang mampu mencegah persoalan sejak awal. Pembinaan harus menjadi langkah pertama, tetapi apabila ditemukan penyimpangan yang merugikan petani dan melanggar ketentuan, tentu harus ditindak sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Selain distribusi, pengawasan diarahkan pada kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET), validitas data penerima pupuk bersubsidi, serta kewaspadaan terhadap kemungkinan beredarnya pupuk ilegal, palsu, atau tidak memenuhi standar mutu. (uus)






