PAYAKUMBUH/50 KOTA

Pemko Payakumbuh Tingkatkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

×

Pemko Payakumbuh Tingkatkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
RAPAT KOORDINASI— Pemko Payakumbuh melakukan Rapat Koordinasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Payakumbuh di Ruang Pertemuan Riza Falepi, Balai Kota Payakumbuh, Rabu (5/8).

PAYAKUMBUH, METRO–Pemerintah Kota Payakumbuh meningkatkan pe­ngawasan distribusi pupuk bersubsidi untuk memastikan sarana produksi pertanian tersebut diterima petani yang berhak sesuai jumlah, mutu, harga, dan waktu yang ditetapkan. Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Payakumbuh di Ruang Pertemuan Riza Falepi, Balai Kota Payakumbuh, Rabu (5/8).

Hal ini justru sejalan de­ngan perhatian Wali Kota Pa­yakumbuh Zulmaeta terha­dap keberlangsungan sektor pertanian dan pemenuhan kebutuhan petani. Pe­nga­wasan distribusi menjadi bagian penting untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar memberikan manfaat kepada penerima yang dituju sekaligus mendukung ke­tahanan pangan daerah.

Dipimpin Asisten II Bi­dang Pemerintahan dan Kesra Yasrizal mewakili Sekreta­ris Daerah Kota Payakumbuh serta dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, penyuluh pertanian, dan PT Pupuk Indonesia. Yasrizal mengatakan pengawasan pupuk bersubsidi me­rupakan tanggung jawab lintas sektor. Setiap mata rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor hingga kios pengecer resmi, perlu diawasi agar penyaluran berjalan sesuai ketentuan. “Pengawasan bukan sekadar mencari pelanggaran, tetapi memastikan negara hadir melindungi petani. Pupuk bersubsidi harus sampai kepada pe­nerima yang tepat, dengan jumlah, mutu, harga, dan waktu yang sesuai ketentuan,” tegas Yasrizal.

Baca Juga  Tinjau Pasar Nagari, Irfendi Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Stabil

Dikatakan, keberadaan KP3 menjadi instrumen pen­ting dalam mengawal distribusi sekaligus merespons persoalan yang muncul di lapangan. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar setiap kendala dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

Dalam rapat itu juga me­nyoroti praktik penebusan pupuk melebihi kebutuhan satu musim tanam yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Akses petani terhadap kios pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah turut menjadi perhatian. Untuk memudahkan petani memperoleh pupuk, dalam rapat muncul usulan penambahan titik serah pupuk bersubsidi sehingga akses petani terhadap layanan distribusi dapat lebih dekat dan mudah dijangkau.  “Yang kita bangun adalah sistem pengawasan yang mampu mencegah persoalan sejak awal. Pembinaan harus menjadi langkah pertama, tetapi apabila ditemukan penyimpangan yang merugikan petani dan melanggar ketentuan, tentu ha­rus ditindak sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Limapuluh Kota Sidak, Kantor Dinas Sosial Nyaris Kosong Melompong

Selain distribusi, pengawasan diarahkan pada kepatuhan terhadap Harga E­ceran Tertinggi (HET), validitas data penerima pupuk bersubsidi, serta kewaspadaan terhadap kemungkinan beredarnya pupuk ilegal, palsu, atau tidak memenuhi standar mutu. (uus)