AGAM/BUKITTINGGI

Nelayan Agam Dipermudah Dapat BBM Subsidi, Puluhan Surat Rekomendasi Diterbitkan

×

Nelayan Agam Dipermudah Dapat BBM Subsidi, Puluhan Surat Rekomendasi Diterbitkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Agam, Rosva Deswira

AGAM, METROPemerintah Kabupaten Agam terus berupaya men­dukung kelancaran akti­vitas nelayan, salah sa­tu­nya dengan memfasilitasi akses terhadap bahan ba­kar minyak (BBM) subsidi. Fasilitasi tersebut dilakukan melalui penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bagi nelayan yang telah memenuhi persyaratan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Agam, Rosva Deswira, mengatakan surat rekomendasi diterbit­kan setelah nelayan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Di antaranya fotokopi KTP, Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), serta dokumen pendukung lainnya.

“Apabila syarat ini telah dikantongi, maka langsung kita terbitkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi berupa pertalite dan bio solar,” katanya.

Menurut Rosva, sejak Januari hingga Juli 2026 pihaknya telah menerbitkan puluhan surat rekomendasi bagi nelayan. Rekomendasi tersebut diberikan kepada nelayan di kawasan Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, maupun nelayan laut di Kecamatan Tanjung Mutiara yang me­ng­gunakan kapal atau perahu berkapasitas di bawah lima Gross Tonnage (GT).

Baca Juga  10 Tim Marching Band Sekolah Ikuti Lomba Agam Marching Festival III

Selain melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, penerbitan rekomendasi juga dilakukan Unit Pelaksana Teknis Da­erah (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tiku. Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi nelayan yang beraktivitas di wilayah Kecamatan Tanjung Mutiara.

Rosva menjelaskan, penerbitan surat rekomendasi tersebut mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023. Regulasi itu mengatur mekanisme penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khu­sus Penugasan (JBKP) untuk konsumen nonkendaraan.

“Surat rekomendasi tersebut digunakan untuk membeli BBM di SPBU terdekat, dalam menjalankan aktivitas melaut,” katanya.

Ia mengakui keberadaan surat rekomendasi cukup membantu nelayan dalam memperoleh BBM untuk kebutuhan melaut. Kondisi tersebut dinilai penting karena ketersediaan BBM terkadang terbatas, sementara nelayan membutuhkan bahan bakar untuk mengoperasikan mesin perahu.

Di sisi lain, SPBU tidak melayani pengisian BBM menggunakan jeriken. Ka­rena itu, pemerintah daerah memberikan fasilitas berupa surat rekomendasi agar nelayan tetap memili­ki akses mendapatkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  ASN Agam Dibekali Ilmu Salat, Ustadz Fakhril: Banyak yang Tidak Sah karena Kesalahan Teknis!

“Dengan adanya surat rekomendasi itu, maka me­reka bisa mendapatkan BBM di SPBU dan ini sangat membantu nelayan di Agam,” katanya.

Rosva menambahkan, jumlah nelayan laut di Kabupaten Agam saat ini mencapai 3.135 orang dengan 637 rumah tangga perikanan (RTP). Seluruhnya tersebar di Kecamatan Tanjung Mutiara.

Sementara itu, jumlah nelayan yang menggantungkan aktivitasnya pada perairan umum tercatat sebanyak 1.417 orang dengan 767 RTP. Kelompok tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, terutama kawasan Danau Maninjau.

Sebagian besar perahu yang digunakan nelayan telah dilengkapi mesin sebagai penggerak. Karena itu, BBM menjadi salah satu kebutuhan utama untuk menunjang aktivitas penangkapan ikan.

Dengan adanya kemu­da­han melalui surat rekomendasi tersebut, Pemkab Agam berharap nelayan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih lancar. Dukungan terhadap akses BBM juga diharapkan ikut menjaga keberlangsungan usaha perikanan serta me­no­pang perekonomian keluarga nelayan. (pry)