AGAM/BUKITTINGGI

Ada Potensi Rp36 Miliar, Agam Genjot PAD Lewat Pajak Kendaraan Bermotor

×

Ada Potensi Rp36 Miliar, Agam Genjot PAD Lewat Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kabupaten Agam, Helton

AGAM, METROPemerintah Kabupaten Agam memperluas upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. Sebanyak 96 petugas dikerahkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan Belum Daftar Ulang Pajak Kendaraan Bermotor (BDUPKB) kepada wajib pajak di berbagai nagari.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam, Helton, mengatakan para petugas tersebut ditempatkan di 92 nagari. Penempatan dilakukan untuk mendekatkan penyampaian informasi pajak kepada masya­rakat sekaligus mendorong wajib pajak segera memenuhi kewajibannya.

“Ada beberapa nagari memiliki dua sampai tiga petugas,” katanya saat didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Agam, Afri Hendra.

Helton menjelaskan, petugas bertugas mengantarkan surat pemberitahuan BDUPKB yang diterima dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sis­tem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubuk Basung. Surat tersebut ditujukan kepada pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang ma­sa pembayaran pajaknya telah memasuki atau men­dekati jatuh tempo.

Pemberitahuan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi m­a­sya­rakat agar tidak terlambat membayar pajak kenda­raan. Dengan informasi yang diterima langsung, wajib pajak dapat mengetahui status kewaji­bannya dan segera mela­kukan pem­­bayaran.

Baca Juga  Penilaian PAI Teladan Tingkat Sumbar, Dua Penyuluh Bukittinggi Masuk Nominasi

“Dengan adanya surat itu, maka wajib pajak me­nge­tahui jatuh tempo pajak kendaraannya, sehingga mereka bayar,” katanya.

Para petugas direkrut dari masing-masing nagari dengan sistem honor ber­da­­sarkan jumlah surat yang berhasil disampaikan. Setiap surat yang meme­nuhi ketentuan verifikasi diberikan honor sebesar Rp7.000.

Dalam menjalankan tugasnya, petugas diwajibkan menyertakan bukti pe­nye­rahan surat. Dokumentasi tersebut antara lain berupa foto dengan titik koordinat lokasi, foto wajib pajak dan sejumlah data pendukung lainnya untuk memastikan surat benar-benar telah diterima. “Apabila lolos maka mereka mendapatkan Rp7 ribu per lembar,” katanya.

Helton mengatakan pro­­gram tersebut merupakan bagian dari strategi Pem­kab Agam untuk me­ning­katkan penerimaan PAD, khususnya melalui bagi hasil atau opsen pajak kendaraan bermotor. Potensi penerimaan dari sektor tersebut dinilai cukup besar karena jumlah kendaraan yang terdata mencapai sekitar 46 ribu unit.

Baca Juga  Ratusan Murid TK Ikuti Pelatihan Manasik Haji

“Langkah ini dalam rang­­ka untuk meningkatkan PAD Pemkab Agam dari opsen pajak, karena potensi ada sekitar Rp36 miliar dari 46 ribu kendaraan roda dua dan empat,” katanya.

Menurutnya, program penyampaian surat pemberitahuan tersebut telah dijalankan sejak 2025. Pada tahap awal, petugas hanya ditempatkan satu orang di setiap kecamatan.

Seiring evaluasi dan kebutuhan untuk memperluas jangkauan pelayanan, tahun ini mekanisme tersebut diperluas hingga tingkat nagari. Pemkab Agam berharap pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat tersebut dapat meningkatkan kesadaran sekaligus kepatuhan wajib pajak.

“Tahun sekarang kita perluas ke nagari dan dengan adanya program ini terjadi peningkatan PAD dari opsen pajak,” katanya.

Dengan melibatkan pe­tugas hingga tingkat nagari, Pemkab Agam berharap tidak ada lagi wajib pajak yang beralasan tidak mengetahui jatuh tempo pembayaran. Optimalisasi penagihan dan penyampaian informasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan. (pry)