AGAM, METRO—Pemerintah Kabupaten Agam memperluas upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. Sebanyak 96 petugas dikerahkan untuk menyampaikan surat pemberitahuan Belum Daftar Ulang Pajak Kendaraan Bermotor (BDUPKB) kepada wajib pajak di berbagai nagari.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam, Helton, mengatakan para petugas tersebut ditempatkan di 92 nagari. Penempatan dilakukan untuk mendekatkan penyampaian informasi pajak kepada masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak segera memenuhi kewajibannya.
“Ada beberapa nagari memiliki dua sampai tiga petugas,” katanya saat didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Agam, Afri Hendra.
Helton menjelaskan, petugas bertugas mengantarkan surat pemberitahuan BDUPKB yang diterima dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubuk Basung. Surat tersebut ditujukan kepada pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang masa pembayaran pajaknya telah memasuki atau mendekati jatuh tempo.
Pemberitahuan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlambat membayar pajak kendaraan. Dengan informasi yang diterima langsung, wajib pajak dapat mengetahui status kewajibannya dan segera melakukan pembayaran.
“Dengan adanya surat itu, maka wajib pajak mengetahui jatuh tempo pajak kendaraannya, sehingga mereka bayar,” katanya.
Para petugas direkrut dari masing-masing nagari dengan sistem honor berdasarkan jumlah surat yang berhasil disampaikan. Setiap surat yang memenuhi ketentuan verifikasi diberikan honor sebesar Rp7.000.
Dalam menjalankan tugasnya, petugas diwajibkan menyertakan bukti penyerahan surat. Dokumentasi tersebut antara lain berupa foto dengan titik koordinat lokasi, foto wajib pajak dan sejumlah data pendukung lainnya untuk memastikan surat benar-benar telah diterima. “Apabila lolos maka mereka mendapatkan Rp7 ribu per lembar,” katanya.
Helton mengatakan program tersebut merupakan bagian dari strategi Pemkab Agam untuk meningkatkan penerimaan PAD, khususnya melalui bagi hasil atau opsen pajak kendaraan bermotor. Potensi penerimaan dari sektor tersebut dinilai cukup besar karena jumlah kendaraan yang terdata mencapai sekitar 46 ribu unit.
“Langkah ini dalam rangka untuk meningkatkan PAD Pemkab Agam dari opsen pajak, karena potensi ada sekitar Rp36 miliar dari 46 ribu kendaraan roda dua dan empat,” katanya.
Menurutnya, program penyampaian surat pemberitahuan tersebut telah dijalankan sejak 2025. Pada tahap awal, petugas hanya ditempatkan satu orang di setiap kecamatan.
Seiring evaluasi dan kebutuhan untuk memperluas jangkauan pelayanan, tahun ini mekanisme tersebut diperluas hingga tingkat nagari. Pemkab Agam berharap pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat tersebut dapat meningkatkan kesadaran sekaligus kepatuhan wajib pajak.
“Tahun sekarang kita perluas ke nagari dan dengan adanya program ini terjadi peningkatan PAD dari opsen pajak,” katanya.
Dengan melibatkan petugas hingga tingkat nagari, Pemkab Agam berharap tidak ada lagi wajib pajak yang beralasan tidak mengetahui jatuh tempo pembayaran. Optimalisasi penagihan dan penyampaian informasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan. (pry)






