SAWAHLUNTO, METRO–Sebanyak 4,37 gram sabu dari 8 perkara narkotika dan sejumlah barang bukti lain dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Barang bukti dimusnahkan dengan dibakar diblender, dipecah, dipotong dan dipatahkan dan dibakar digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto, Selasa (11/8).
Barang bukti lain yang dimusnahkan dari 13 perkara itu, korek api, buku Kecil, pipet plastik, kaca pirek, jarum suntik, botol plastik, dompet, timbangan digital dan plastik klip bening berbagai ukuran. Lalu, barang bukti lain yang perkara sudah berkekuatan putusan tetap, yang dimusnahkan saat itu berkaitan dengan perkara perlindungan anak, baju, celana dan pakaian dalam.
Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Nurul Hidayat mengatakan, dimusnahkan barang bukti berarti jaksa telah tuntas melaksanakan putusan. Salah satu objek eksekusi dalam putusan, memusnahkan barang bukti. “Selain itu, sesuai putusan pengadilan barang bukti dimusnahkan agar tidak disalah gunakan orang-orang tidak bertanggung jawab. Bagi jaksa, dengan dimusnahkan batang bukti ini tidak ada tunggalan perkara 2025,” sebut Nurul Hidayat.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan dibakar dilaksanakan secara serentak menyulutkan api oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Nurul Hidayat, Kepala Dinas Kesehatan Sawahlunto Ranu Verra Mardianti, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sawahlunto Didit Bagus Wicaksono, wakil dari Polres Sawahlunto dan Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sijunjung.(pin)






