BERITA UTAMA

MUI Ingatkan Pria Berpakaian Wanita saat Karnaval HUT RI Hukumnya Haram

×

MUI Ingatkan Pria Berpakaian Wanita saat Karnaval HUT RI Hukumnya Haram

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Gedung Majelis Ulama Indonesia MUI

JAKARTA, METROMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat memperhatikan ketentuan agama saat memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk dalam kegiatan karnaval dan berbagai perlombaan Agustusan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan agar peserta karnaval tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh. Menurutnya, penggunaan busana semacam itu perlu dihindari karena dinilai bertentangan dengan ketentuan syariat dan norma yang berlaku di masyarakat.

Ia menilai momentum perayaan kemerdekaan semestinya diarahkan pada kegiatan yang memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi kepada bangsa, serta menjadi sarana untuk mensyukuri kemerdekaan melalui doa dan dzikir.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” kata Kiai Muiz Ali dalam keterangannya, Minggu (9/8).

Kiai Muiz Ali menegaskan, Islam melarang tindakan menyerupai lawan jenis, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku di ruang publik maupun dalam kehidupan pribadi.

Baca Juga  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Payakumbuh

“Rasulullah SAW me­laknat laki-laki yang me­nyerupai perempuan dan perempuan yang me­nyerupai laki-laki,” tegasnya mengutip hadis shahih riwayat Imam Bukhari.

Selain persoalan busana, MUI juga mengingatkan penyelenggara karnaval agar memperhatikan kepentingan masyarakat umum. Rute pawai, kata Kiai Muiz Ali, sebaiknya diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan.

Dalam kesempatan yang sama, Kiai Muiz Ali turut memberikan perhatian terhadap mekanisme penyelenggaraan lomba dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.

Ia menyatakan, me­ngadakan perlombaan pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut bahkan dapat menjadi sarana untuk melatih ke­tangkasan, kedisiplinan, sekaligus mempererat hu­bungan sosial dan kebersamaan warga.

“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni.

Baca Juga  Sindikat Phising Lintas Negara Makan Korban 34 Ribu Orang, Kerugian Capai Rp 350 miliar

Namun, ia meminta panitia berhati-hati ketika menerapkan biaya pen­daftaran pada perlombaan yang menyediakan hadiah. Menurutnya, uang yang dihimpun dari peserta tidak semestinya digunakan sebagai sumber dana hadiah bagi pemenang.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelas­nya.­

Kiai Muiz Ali merujuk pada penjelasan dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib. Ia menjelaskan, permainan yang membuat peserta berada dalam kondisi tidak pasti antara memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian dengan mempertaruhkan uang pribadi dapat masuk dalam kategori perjudian (qimar).

Karena itu, ia menyarankan agar hadiah perlombaan diperoleh dari sumber lain yang tidak membebani peserta. Dana tersebut dapat berasal dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta. (jpg)