PADANG, METRO–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) menekankan pentingnya digitalisasi untuk mewujudkan pelayanan hukum yang cepat, mudah diakses, dan berdampak bagi masyarakat saat memperingati Hari Pengayoman 2026.
“Teknologi harus kita gunakan untuk mempercepat pelayanan. Data harus kita gunakan untuk menghasilkan keputusan yang lebih tepat,” kata Plt. Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha saat membacakan sambutan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam amanat upacara peringatan Hari Pengayoman 2026, Rabu (19/8).
Hari Pengayoman 2026 yang mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak”, Kementerian Hukum ingin menjadikan organisasi yang semakin sederhana dalam proses, cepat dalam mengambil keputusan, kuat di wilayah, serta mudah diakses oleh masyarakat.
“Kewenangan harus kita tempatkan sedekat mungkin dengan masyarakat, sepanjang dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel. Karena masyarakat tidak peduli serumit apa struktur organisasi kita,” ujarnya.
Kantor Wilayah juga didorong semakin kuat sebagai representasi Kementerian Hukum di daerah dan tidak hanya menjadi penghubung antara pemerintah pusat dan masyarakat.
“Kanwil tidak hanya menjadi penghubung antara pusat dan masyarakat. Kanwil harus mampu menjadi problem solver hadir, memahami persoalan di wilayah, memberikan pelayanan, dan menyelesaikan apa yang memang dapat diselesaikan di wilayah. Pusat memperkuat kebijakan, standar, sistem, dan pengawasan. Wilayah memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam sambutan itu juga disampaikan bahwa kewenangan perlu ditempatkan sedekat mungkin dengan masyarakat sepanjang dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.
Lebih lanjut, Alpius menyampaikan bahwa pada momentum Hari Pengayoman, perhatian juga diarahkan kepada masyarakat NTT yang sedang menghadapi bencana gempa bumi di Pulau Flores.
Insan Pengayoman diajak untuk menunjukkan kepedulian dan solidaritas kepada masyarakat NTT yang terdampak bencana serta mendukung proses penanganan dan pemulihan agar berjalan dengan baik.
“Peristiwa ini sekaligus mengingatkan kita bahwa kata Pengayoman membawa tanggung jawab yang besar. Mengayomi berarti hadir ketika masyarakat membutuhkan. Mengayomi berarti peduli ketika saudara kita menghadapi kesulitan,” kata dia.
Pada kesempatan tersebut, sejumlah pemerintah daerah di Sumbar juga meraih penghargaan tingkat nasional berupa pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Indeks Reformasi Hukum.
Pada penghargaan JDIH tingkat nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Penetapan Peringkat Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Tahun 2026, tiga pemerintah daerah di Sumatera Barat berhasil meraih peringkat nasional.
DPRD Provinsi Sumatera Barat meraih peringkat IV tingkat DPRD Provinsi dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 89 atas kinerja unggul dalam pengelolaan JDIH Tahun 2025.
Selanjutnya, Kota Padang meraih peringkat V tingkat Pemerintah Kota dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 99. Sementara itu, Kabupaten Padang Pariaman meraih peringkat VII tingkat Pemerintah Kabupaten dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai sempurna 100. Ketiganya dinilai memiliki kinerja unggul dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Tahun 2025.
Prestasi juga diraih pada tingkat Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Nomor PHN-58.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Peringkat Per Wilayah Provinsi Anggota JDIHN Tahun 2026.
Kabupaten Padang Pariaman menempati peringkat pertama wilayah Provinsi Sumatera Barat dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 100. Posisi kedua diraih Kota Padang dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 99, sedangkan Kota Bukittinggi berada di peringkat ketiga dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 95.
Capaian tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata, mudah diakses, serta mendukung kebutuhan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan.
Selain penghargaan JDIH, pada tahun 2026 juga diberikan penghargaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada pemerintah daerah di Sumatera Barat. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan keberhasilan pemerintah daerah dalam mendorong pelaksanaan reformasi hukum, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin berkualitas, efektif, berorientasi pada kepastian hukum, serta menghadirkan pelayanan hukum yang mengayomi dan berdampak.
Dari 20 pemerintah daerah yang dilakukan penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026, tiga pemerintah daerah di Sumatera Barat berhasil memperoleh predikat AA (Istimewa) dengan nilai sempurna 100,00.
Ketiga daerah tersebut yakni Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kota Bukittinggi, dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Ketiganya sama-sama meraih nilai 100,00. (rom)






