PADANG, METRO—Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan status Benni Saswin Nasrun atau (BSN) sebagai anggota dewan masih aktif meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp 34 Miliar dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar mengatakan status keanggotaan BSN belum dapat diubah sebelum adanya ketentuan hukum yang mengatur pemberhentian sementara. Menurutnya, mekanisme tersebut baru bisa dijalankan setelah yang bersangkutan resmi berstatus terdakwa dalam perkara yang menjeratnya.
“Kalau sudah terdakwa, DPRD Sumbar wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumbar,” kata Bakri Bakar kepada wartawan yang mewawancarainya, Jumat (19/6).
Bakri menjelaskan, DPRD Sumbar tidak dapat serta-merta memberhentikan anggota dewan yang sedang menjalani proses hukum. Seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menunggu status hukum terdakwa yang ditetapkan oleh pengadilan.
“Apabila nantinya usulan pemberhentian sementara disetujui dan surat keputusan diterbitkan, maka akan ada penyesuaian terhadap hak-hak keuangan anggota dewan yang bersangkutan. Meski demikian, sejumlah hak tertentu, termasuk gaji pokok, masih tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bakri menegaskan bahwa keputusan akhir terkait status Benni baru dapat ditentukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Jika pengadilan menyatakan bersalah, maka proses pemberhentian tetap dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, nama baik yang bersangkutan akan dipulihkan,” tuturnya.
Di sisi lain, BK DPRD Sumbar mengaku telah berupaya melakukan pemanggilan dan penelusuran terhadap Benni melalui fraksi tempatnya bernaung. Namun, lembaga tersebut memiliki keterbatasan kewenangan dalam mencari keberadaan anggota dewan yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” ujarnya.
BK DPRD Sumbar juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tidak ada pihak yang dapat menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Sumbar yang juga seorang pengusaha, Beny Saswin Nasrun (BSN), akhirnya diringkus tim Kejaksaan di Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, setelah lima bulan jadi buronan, Rabu malam (17/6).
BSN sebagai Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP), sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 lalu, tidak diketahui keberadaannya, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Usai ditangkap, BSN selanjutnya diterbangkan ke Kota Padang.
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen salah satu bank plat merah itu, mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pukul 17.45 WIB. Tersangka BSN mendarat di BIM setelah dijemput Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Dr Koswara, SH, MH.
Terlihat dengan berpakaian rompi berwarna pink dan tangan terborgol, BSN dengan wajah letih digiring Tim Kejati Sumbar dan Kajari Padang, Dr Koswara, SH, MH, keluar dari pintu kedatangan BIM. Pukul 19.15 WIB BSN digiring menuju ke mobil tahanan yang telah disediakan, untuk dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Dari Kantor Kejati Sumbar, BSN langsung dibawa ke Rutan Anak Air Padang malam hari pukul 21.00 WIB
Wakil Kepala Kejati Sumbar, Dr Mukhlis SH, MH mengungkapkan, kronologis penangkapan BSN bertempat di Jalan Pakubowono oleh Tim Intelijen Satgas SIRI Kejaksaan Agung. Diungkapkannya, laporan hasil audit kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut, sejak tahun 2012 dan 2020 menunjukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara Rp34 miliar.
“Terpidana saat diamankan bersifat koperatif dan proses pengamanan berjalan lancar hingga dititip ke Kejari Jakarta Selatan, dan dibawa ke Kantor Kejati Sumbar,” terang Mukhlis didampingi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Dr Arjuna dan Kajari Padang Dr Koswara.
Mukhlis menambahkan, kronologis kasus tindak pidana korupsi atas nama BSN ini pada 22 Januari 2026 lalu, Kejari Padang menetapkan DPO tersangka BSN. Pertimbangannya, tanggal 29 Desember 2026 dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tanggal 5 Januari BSN tidak hadir.
Kemudian dipanggil untuk hadir tanggal 8 Januari 2026 juga tidak hadir. Selanjutnya panggilan hadir 14 Januari 2026 juga tidak hadir. “Sehingga Kejari Padang menetapkan masuk DPO,” terangnya. (*)






