BERITA UTAMA

Meski Ditahan dan Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Rp 34 Miliar, BK DPRD Sumbar Tegaskan BSN Tetap Berstatus Anggota Dewan Aktif, Bakri: Pemberhentian Sementara Diproses Apabila sudah Terdakwa

×

Meski Ditahan dan Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Rp 34 Miliar, BK DPRD Sumbar Tegaskan BSN Tetap Berstatus Anggota Dewan Aktif, Bakri: Pemberhentian Sementara Diproses Apabila sudah Terdakwa

Sebarkan artikel ini

PADANG, METROBadan Kehormatan (BK) DPRD Sumatra Barat (Sumbar) mene­gaskan status Benni Saswin Nasrun atau (BSN) sebagai anggota dewan masih aktif meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp 34 Miliar dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang.

Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar mengatakan status ke­ang­gotaan BSN belum dapat diubah sebelum adanya ketentuan hukum yang mengatur pemberhentian sementara. Menurutnya, me­kanis­me tersebut baru bisa dijalankan setelah yang bersangkutan resmi berstatus terdakwa dalam perkara yang menjeratnya.

“Kalau sudah terdakwa, DPRD Sumbar wajib memproses pemberhentian se­men­tara. Nanti diusulkan ke Men­teri Dalam Negeri (Men­­dagri) melalui Gu­bernur Sumbar,” kata Bakri Bakar kepada wartawan yang mewawancarainya, Jumat (19/6).

Bakri menjelaskan, DPRD Sumbar tidak dapat serta-merta memberhentikan anggota dewan yang sedang menjalani proses hukum. Seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan pe­rundang-undangan yang berlaku, termasuk menunggu status hukum terdakwa yang ditetapkan oleh pengadilan.

“Apabila nantinya usulan pemberhentian sementara disetujui dan surat keputusan diterbitkan, maka akan ada penyesuaian terhadap hak-hak ke­uangan anggota dewan yang bersangkutan. Meski demikian, sejumlah hak tertentu, termasuk gaji pokok, masih tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bakri menegaskan bahwa keputusan akhir terkait status Benni baru dapat ditentukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Jika pengadilan menyatakan bersalah, maka proses pemberhentian te­tap dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, nama baik yang bersangkutan akan dipulihkan,” tuturnya.

Baca Juga  Sudah Berlaku Nasional, Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia

Di sisi lain, BK DPRD Sumbar mengaku telah berupaya melakukan pemanggilan dan penelusuran terhadap Benni melalui fraksi tempatnya bernaung. Namun, lembaga tersebut memiliki keterbatasan kewenangan da­lam mencari kebe­ra­daan anggota dewan yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

“Kita sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” ujarnya.

BK DPRD Sumbar juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan me­nge­depankan asas praduga tak bersalah.

“Tidak ada pihak yang dapat menyatakan seseorang bersalah sebelum ada­­nya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Sumbar yang juga seorang pengusaha, Beny Saswin Nasrun (BSN), akhir­nya diringkus tim Kejaksaan di Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, setelah lima bulan jadi buronan, Rabu malam (17/6).

BSN sebagai Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP), sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 lalu, tidak diketahui keberadaannya, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Usai ditangkap, BSN selanjutnya diterbangkan ke Kota Padang.

Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen salah satu bank plat merah itu, mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pukul 17.45 WIB. Tersangka BSN mendarat di BIM setelah dijemput Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Dr Koswara, SH, MH.

Terlihat dengan berpakaian rompi berwarna pink dan tangan terborgol, BSN dengan wajah letih digiring Tim Kejati Sumbar dan Kajari Padang, Dr  Koswara, SH, MH, keluar dari pintu kedatangan BIM. Pukul 19.15 WIB BSN digiring menuju ke mobil tahanan yang telah disediakan, untuk dibawa menuju ke Ke­jak­saan Tinggi (Kejati) Sum­bar. Dari Kantor Kejati Sum­bar, BSN langsung di­bawa ke Rutan Anak Air Padang malam hari pukul 21.00 WIB

Baca Juga  Gaet Suara dengan Ganti Nama

Wakil Kepala Kejati Sum­bar, Dr Mukhlis SH, MH mengungkapkan, kronologis penangkapan BSN bertempat di Jalan Pakubowono oleh Tim Intelijen Satgas SIRI Kejaksaan Agung. Diungkapkannya, laporan hasil audit kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut, sejak tahun 2012 dan 2020 menunjukan penyimpangan  yang menimbulkan kerugian negara Rp34 miliar.

“Terpidana saat diamankan bersifat koperatif dan proses pengamanan  berjalan lancar hingga di­titip ke Kejari Jakarta Selatan, dan dibawa ke Kantor Kejati Sumbar,” terang Mukhlis didampingi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Dr Arjuna dan Kajari Padang Dr Koswara.

Mukhlis menambahkan, kronologis kasus tindak pidana korupsi atas nama BSN ini pada 22 Ja­nua­ri 2026 lalu, Kejari Pa­dang menetapkan DPO tersangka BSN. Pertimbangannya, tanggal 29 Desember 2026 dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tanggal 5 Januari BSN tidak hadir.

Kemudian dipanggil un­tuk hadir tanggal 8 Januari 2026 juga tidak hadir. Selanjutnya panggilan hadir 14 Januari 2026 juga tidak hadir. “Sehingga Kejari Pa­dang menetapkan masuk DPO,” terangnya. (*)