PADANG, METRO—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) telah memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mengurangi antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Selain pembatan pembelian BBM bersubsidi, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah juga menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi.
Instruksi tersebut bertujuan memperkuat pengawasan distribusi Solar dan Pertalite agar tepat sasaran. Mahyeldi menegaskan bahwa antrean panjang di SPBU telah mengganggu aktivitas masyarakat dan roda perekonomian daerah, sehingga tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.
“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil peran aktif melalui penguatan pengawasan di lapangan,” ujar Mahyeldi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi di Padang.
Mahyeldi menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas sangat krusial. Selain pembentukan Satgas, Pemprov Sumbar juga telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026 guna menjaga pemerataan pasokan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengungkapkan bahwa penguatan pengawasan mendesak dilakukan karena maraknya modus penyalahgunaan BBM subsidi. Beberapa temuan di lapangan mencakup penggunaan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi hingga penyalahgunaan barcode tanpa dokumen resmi.
“Modus-modus penyalahgunaan yang ditemukan cukup beragam, mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi hingga penggunaan kendaraan yang sengaja direkayasa untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan,” jelas Helmi.
Sebagai tindak lanjut, seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar menyatakan komitmennya untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik penyalahgunaan, mengurangi antrean di SPBU, dan memastikan manfaat subsidi energi dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Instruksi Gubernur sudah jelas meminta seluruh kepala daerah bergerak cepat. Bupati dan wali kota bersama jajaran diminta terus melakukan operasi dan pengawasan ke seluruh SPBU untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” ungkapnya.
Helmi menjelaskan, antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan Solar subsidi kembali terlihat di sejumlah SPBU di Sumbar Kondisi tersebut ditemukan di beberapa daerah yang selama ini terindikasi memiliki aktivitas ilegal yang diduga memanfaatkan BBM bersubsidi. Pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait munculnya kembali antrean kendaraan di sejumlah SPBU, terutama di wilayah Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, hingga Pasaman Barat.
“”Kami sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan memang mulai terjadi lagi antrean kendaraan yang mengisi BBM subsidi di beberapa SPBU. Kondisi ini terlihat di Solok, Sijunjung, Dharmasraya, dan beberapa SPBU di wilayah Pasaman,” terangnya.
Helmi menduga kemunculan kembali antrean tersebut berkaitan dengan aktivitas oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi. Menurutnya, para pelaku kerap menghentikan aktivitas saat petugas melakukan pengawasan.
“Ketika Satgas melakukan pengawasan, biasanya kondisi kembali tertib dan antrean berkurang. Namun setelah itu muncul lagi. Ini menunjukkan adanya upaya kucing-kucingan dari oknum penyalahguna BBM subsidi,” jelasnya.
Helmi menegaskan, sesuai instruksi Gubernur, pengawasan yang lebih ketat diperlukan guna mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat. Berdasarkan temuan dan indikasi yang ada, sebagian besar BBM subsidi yang disalahgunakan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan tanpa izin.
“BBM subsidi ini diduga kuat sebagian besar disalahgunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin. Karena itu pengawasan harus terus diperkuat agar hak masyarakat yang berhak menerima subsidi tidak terganggu,” tutupnya. (*)






