BERITA UTAMA

Pembelian BBM Bersubsidi Dibatasi, Kendaraan Pribadi Maksimal 50 Liter per Hari, Gubernur Instruksikan Pembentukan Satgas di 19 Kabupaten Kota

×

Pembelian BBM Bersubsidi Dibatasi, Kendaraan Pribadi Maksimal 50 Liter per Hari, Gubernur Instruksikan Pembentukan Satgas di 19 Kabupaten Kota

Sebarkan artikel ini
Mahyeldi Ansharullah Gubernur Sumbar,

PADANG, METRO—Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) telah memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mengurangi antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Selain pembatan pembelian BBM bersubsidi, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah juga  menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi.

Instruksi tersebut bertujuan memperkuat pengawasan distribusi Solar dan Pertalite agar tepat sasaran. Mahyeldi menegaskan bahwa antrean panjang di SPBU telah mengganggu aktivitas masyarakat dan roda perekonomian daerah, sehingga tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.

“Pengawasan harus di­perkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil peran aktif melalui penguatan pengawasan di lapangan,” ujar Mahyeldi dalam Rapat Koordinasi Pengenda­lian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi di Padang.

Mahyeldi menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas sangat krusial. Selain pembentukan Satgas, Pemprov Sumbar juga telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026 guna menjaga pemerataan pasokan.

Baca Juga  Aturan Bagasi KAI Diperketat, Koper Dibatasi Maksimal 26 Inci dan Berat 20 Kg

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengungkapkan bahwa penguatan pengawasan mendesak dilakukan karena maraknya mo­dus penyalahgunaan BBM subsidi. Beberapa temuan di lapangan mencakup peng­gunaan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi hingga penyalahgunaan barcode tanpa dokumen resmi.

“Modus-modus penyalahgunaan yang ditemukan cukup beragam, mulai dari penggunaan kenda­raan yang telah dimodifikasi hingga penggunaan kendaraan yang sengaja dire­kayasa untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan,” jelas Helmi.

Sebagai tindak lanjut, seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar menyatakan komitmennya untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik penyalahgu­naan, mengurangi antrean di SPBU, dan memastikan manfaat subsidi energi dirasakan oleh masya­ra­kat yang benar-benar mem­butuhkan.

“Instruksi Gubernur sudah jelas meminta seluruh kepala daerah bergerak cepat. Bupati dan wali kota bersama jajaran diminta terus melakukan operasi dan pengawasan ke seluruh SPBU untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” ungkapnya.

Helmi menjelaskan, an­trean panjang kendaraan untuk mendapatkan Solar subsidi kembali terlihat di sejumlah SPBU di Sumbar Kondisi tersebut ditemukan di beberapa daerah yang selama ini terindikasi memiliki aktivitas ilegal yang diduga memanfaatkan BBM bersubsidi. Pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait munculnya kembali antrean kendaraan di sejumlah SPBU, terutama di wilayah Solok Selatan, Sijunjung, Dharmasraya, hingga Pa­saman Barat.

Baca Juga  2 Oknum Polisi di Polres Pariaman Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba dan Korupsi

“”Kami sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan memang mulai terjadi lagi antrean kendaraan yang mengisi BBM subsidi di beberapa SPBU. Kondisi ini terlihat di Solok, Sijunjung, Dharmasraya, dan beberapa SPBU di wila­yah Pasaman,” terangnya.

Helmi menduga ke­mun­­culan kembali antrean tersebut berkaitan dengan aktivitas oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi. Menurutnya, para pelaku kerap menghentikan aktivitas saat petugas me­la­kukan pengawasan.

“Ketika Satgas melakukan pengawasan, biasanya kondisi kembali tertib dan antrean berkurang. Namun setelah itu muncul lagi. Ini menunjukkan ada­nya upaya kucing-kucingan dari oknum penyalahguna BBM subsidi,” jelasnya.

Helmi menegaskan, sesuai instruksi Gubernur, pengawasan yang lebih ke­tat diperlukan guna men­cegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat. Berdasarkan temuan dan indikasi yang ada, sebagian besar BBM subsidi yang disalahgunakan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan tanpa izin.

“BBM subsidi ini diduga kuat sebagian besar disalahgunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin. Karena itu pengawasan harus terus di­per­kuat agar hak masyarakat yang berhak menerima sub­sidi tidak terganggu,” tu­tupnya. (*)