BERITA UTAMA

Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli usai Penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa

×

Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli usai Penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa

Sebarkan artikel ini
DIPERIKSA— Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

JAKARTA, METRO–Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penyebaran tudi­ngan ijazah palsu yang me­nyeret namanya.

Menanggapi perkem­bangan perkara tersebut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kita ikuti proses hukumnya yang ada, sampai nanti di sidang pengadilan, nanti pengadilan yang putuskan,” kata Jokowi di Solo, Jumat (19/6).

Ia juga memastikan akan hadir secara langsung apabila perkara tersebut memasuki tahap persidangan. Jokowi menyatakan, siap untuk menunjukkan dokumen ijzah asli yang selama ini menjadi perdebatan.

“Saya hadir langsung di persidangan, saya akan bawa ijazah aslinya, dan ijazah masih di Polda,” tegasnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma, pada Jumat pagi (19/6). Informasi itu disampaikan oleh penasihat hukum Roy Suryo Petrus Selestinus kepada awak media.

Baca Juga  Nasrul Abit Pastikan Jatah Pupuk Sumbar tidak Lari ke Luar Daerah

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus.

Atas tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Petrus menyatakan bahwa kliennya tidak seharusnya ditangkap lewat upaya paksa. Mengingat selama ini Roy Suryo telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan selalu melakukan wajib lapor.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami,” ujarnya.

Baca Juga  Terima Suap, Komisioner KPU Wahyu Dicokok KPK

Kalau pun penangkapan tersebut terkait dengan kasus Ijazah Jokowi yang sudah sampai tahap kedua dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Petrus memandang kliennya bisa dipanggil lewat surat se­perti biasa.

“Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” sesalnya.

Menurut Petrus, pe­nangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya tidak berjalan sesuai norma dan etika. Dia menyebut, polisi bertindak atas kepentingan politik Jokowi. Penangkapan tersebut juga dinilai telah menunjukkan ada kekuatan politik di balik kasus tersebut.

“Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” pungkas­nya. (jpg)