BERITA UTAMA

5 Bulan jadi Buronan Kejari Padang, Anggota DPRD Sumbar BSN Ditangkap di Jaksel, Berstatus Tersangka Kasus Korupsi Rp 34 Miliar

×

5 Bulan jadi Buronan Kejari Padang, Anggota DPRD Sumbar BSN Ditangkap di Jaksel, Berstatus Tersangka Kasus Korupsi Rp 34 Miliar

Sebarkan artikel ini
TIBA DI BIM — BSN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen salah satu bank mendarat di BIM setelah dijemput Tim Kejati Sumbar dan Kajari Padang, Dr Koswara.

PADANG, METROSetelah lima bulan jadi buronan, Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) yang juga seorang pengusaha, Beny Saswin Nasrun (BSN), akhirnya diringkus tim Kejaksaan di Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Rabu malam (17/6).

BSN sebagai Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP), sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 lalu, tidak diketahui keberadaannya, dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Usai ditangkap, BSN selanjutnya diterbangkan ke Kota Padang.

Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen salah satu bank plat merah itu, mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pukul 17.45 WIB. Tersangka BSN mendarat di BIM setelah dijemput Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Dr Koswara, SH, MH.

Terlihat dengan berpakaian rompi berwarna pink dan tangan terborgol, BSN dengan wajah letih digiring Tim Kejati Sumbar dan Kajari Padang, Dr  Koswara, SH, MH, keluar dari pintu kedatangan BIM. Pukul 19.15 WIB BSN digiring menuju ke mobil tahanan yang telah disediakan, untuk dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar. Dari Kantor Kejati Sumbar, BSN langsung dibawa ke Rutan Anak Air Padang malam hari pukul 21.00 WIB

Wakil Kepala Kejati Sumbar, Dr Mukhlis SH, MH mengungkapkan, kronologis penangkapan BSN bertempat di Jalan Pakubowono oleh Tim Intelijen Satgas SIRI Kejaksaan Agung. Diungkapkannya, laporan hasil audit kerugian negara atas tindak pidana korupsi tersebut, sejak tahun 2012 dan 2020 menunjukan penyimpangan  yang menimbulkan kerugian negara Rp34 mi­liar.

“Terpidana saat diamankan bersifat koperatif dan proses pengamanan  berjalan lancar hingga dititip ke Kejari Jakarta Selatan, dan dibawa ke Kantor Kejati Sumbar,” terang Mukhlis didampingi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Dr Arjuna dan Kajari Padang Dr Koswara.

Baca Juga  2 Warga Nagari Baringin Kedapatan Jual 15 Kg Sisik Trenggiling, Pembelinya Dikenal dari Facebook

Mukhlis menambahkan, kronologis kasus tindak pidana korupsi atas nama BSN ini pada 22 Januari 2026 lalu, Kejari Padang menetapkan DPO tersangka BSN. Pertimbangannya, tanggal 29 Desember 2026 dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tanggal 5 Januari BSN tidak hadir.

Kemudian dipanggil untuk hadir tanggal 8 Januari 2026 juga tidak hadir. Selanjutnya panggilan hadir 14 Januari 2026 juga tidak hadir. “Sehingga Kejari Padang menetapkan masuk DPO,” terangnya.

Dalam beberapa bulan sejak Januari 2026, sampai sekarang upaya penegakan hukum bersama Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Tim Burung Hantu Kejati Sumbar berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan langsung diamankan, Rabu malam (18/6).

Kajari Padang, Dr Koswara menyebutkan, usai diamankan BSN akan ditahan di Rutan Anak Air Padang. Ia mengatakan selama pemeriksaan hak-hak BSN akan dijamin selama proses berlanjut. Ia juga menegaskan pelimpahan berkas ke pengadilan akan segera dilakukan usai pemeriksaan BSN sebagai tersangka berjalan.

Sebelumnya, Kejari Padang tetapkan tiga tersangka dalam kasus Tipikor Manipulasi Jaminan Pada Pemberian Fasilitas Kredit modal kerja  Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Benal Ichsan Persada periode 2013-2020, Senin, 29 Desember 2025.

Tiga tersangka dalam kasus perkara korupsi tersebut yakni, RA selaku Senior Relationship Manager salah satu bank plat merah dan juga RF selaku Relationship Manager periode 2018-2020 juga pada salah satu bank plat merah tersebut.

Dalam perjalanan kasus dugaan korupsi tersangka BSN yang ditangani Kejari Padang, telah memeriksa 70 saksi. Termasuk juga tenaga ahli, Akademisi dari Universitas Andalas (Unand) dan BPKP.

Baca Juga  Ada Mayat Terdampar di Batang Kuantan, Kondisi Tak Lagi Utuh, Polisi Sulit Kenali Ciri Korban

Papa Saya Tidak Kabur

Terpisah, anak kedua dari BSN, Aditia Arya Saswin saat menyaksikan langsung orang tuanya digiring ke mobil tahanan di BIM mengatakan, orangtuanya sudah mencicil utang kredit bank tersebut. Bahkan sudah lunas dan agunan sudah ditarik. Bukti pembayarannya juga ada.

“Jadi tidak ada hubu­ngan hukum lagi antara bank dengan perusahaan orang tua saya,” tegasnya.

Ia menilai orang tuanya ditetapkan DPO, karena kejaksaan mengkrimina­lisasi suatu hal.

“Yang muncul polemik publik dan stigma ma­syarakat, kalau papa saya ini korupsi. Padahal, papa saya dilantik tahun 2024 (Anggota DPRD Sumbar). Tidak pernah ada jabatan di dewan dan sektor pemerintahan. Kredit modal kerja dengan bank ini sudah terbuat tahun 2012,” terangnya.

Aditia juga meny­a­yangkan, kenapa Kejari Padang tidak menetapkan Dirut PT BIP sebagai tersangka? “Kenapa hanya komisaris saja,” terang­nya.

Aditia juga mengung­kapkan selama di Jakarta, orang tuanya tidak kabur. Bahkan, menjalankan rutinitas biasa mengantarkan anak-anaknya se­kolah.

“Papa di Jakarta seperti biasa antar adek saya ke sekolah, tidak ada kabur-kabur. Memang pihak kejaksaan saja tidak ke rumah, keberadaan papa saya masih sering ke rumah, makan di rumah, mengantarkan saya berobat. Mental saya hancur bolak-balik ke psikiater, papa memperhatikan saya,” ungkapnya.

“Papa masih ada bolak balik ke rumah, kalau jaksa ingin mengejar papa saya, seharusnya cari ke rumah, cari anaknya dulu. Rumahnya di BSD Tanggerang Selatan,. Papa saya tidak kabur karena dia di rumah di lingkungan saya,” tegasnya. (fan)