SAWAHLUNTO, METRO–Pemerintah Kota Sawahlunto dan Kejaksaan Negeri Sawahlunto menandatangani perjanjian kerja sama atau MoU tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Rabu (17/6).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Nurul Hidayat.
Kerja sama itu mencakup penanganan masalah hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara yang melibatkan Pemerintah Kota Sawahlunto.
Dalam sambutannya, Riyanda Putra menyatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperoleh pendampingan, pertimbangan, dan kajian hukum terkait penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan program pembangunan.
Menurut Riyanda, dukungan hukum dari Kejaksaan Negeri dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah menghadapi persoalan yang berkaitan dengan bidang perdata maupun tata usaha negara.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Sawahlunto serta Kejaksaan Negeri Sawahlunto. (pin)






