METRO SUMBAR

Mengurai Kusut Sengketa Agraria, Perlindungan Hukum Atas Sertifikat Ganda dan Eksistensi Hak Ulayat Tradisional

×

Mengurai Kusut Sengketa Agraria, Perlindungan Hukum Atas Sertifikat Ganda dan Eksistensi Hak Ulayat Tradisional

Sebarkan artikel ini
Oktria Winda Maryadi (Mahasiswi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Andalas)

Oleh: Oktria Winda Maryadi (Mahasiswi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Andalas)

Tanah memegang peranan yang sangat fundamental dan sakral dalam peradaban manusia. Ia tidak sekadar merepresentasikan aset ekonomi bernilai tinggi, melainkan juga wadah kedaulatan hidup, ruang sosial, serta simbol identitas spiritual, komunal, dan kultural yang mengakar dalam sejarah suatu bangsa.

Di Indonesia, sebagai negara hukum yang bercorak agraris, jaminan perlindungan dan pengaturan atas hak kepemilikan tanah telah diletakkan batu pertamanya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Filosofi utama UUPA adalah merombak warisan kolonial dan mewujudkan kepastian hukum demi kemakmuran rakyat, yang operasiona­lisasinya didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sistem pendaftaran tanah ini dirancang untuk menghasilkan output berupa sertifikat hak atas tanah yang berfungsi sebagai surat tanda bukti hak yang kuat mengenai data fisik and data yuridis. Namun, dalam kenyataannya, benturan kepentingan sering kali menciptakan realitas yang jauh dari cita-cita kepastian hukum tersebut. Di ranah peradilan perdata Indonesia, dua bentuk konflik agraria yang paling sering muncul dan menguras energi hukum adalah sengketa akibat sertifikat ganda (overlapping certificates) serta konflik kepemilikan komunal (tanah ulayat atau harta pusaka tinggi) yang beralih rupa menjadi hak milik perseo­rangan tanpa mematuhi ketentuan hukum adat yang berlaku.

Paradoks Adminitarsi  dan Sertifikat Pertama

Fenomena tumpang tindih sertifikat atau sertifikat ganda di atas satu objek tanah yang sama merupakan sebuah paradoks dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Secara logika hukum, bagaimana mungkin sebuah instansi negara yang berwenang melahirkan dua atau lebih produk hukum yang saling menafikan atas koordinat bumi yang persis sama? Dalam praktiknya, akar masalah ini sangat bervariasi, mulai dari kelemahan sistem pendataan masa lalu, keterbatasan teknologi pe­ngu­kuran kadaster, ketidaktelitian aparatur, hingga manipulasi alas hak yang didasari oleh itikad buruk oknum tertentu. Ketika dua pemegang sertifikat yang sama-sama memiliki lega­litas formal formalitas otentik saling menggugat di pengadilan perdata, hakim dituntut untuk melakukan konstruksi hukum yang jernih dan adil.

Melalui pola pertimbangan hukum yang konsisten dan telah mengkristal menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5/Yur/Pdt/2018, pengadilan menegaskan sebuah asas fundamental: sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan lebih dahulu memiliki kedudukan pembuktian yang lebih kuat dan sah secara hukum dibandingkan sertifikat yang terbit kemudian.

Kaidah yuridis ini dipertegas dalam berbagai putusan tingkat kasasi dan peninjauan kembali, antara lain Putusan MA No. 290 K/Pdt/2016 dan No. 143 PK/Pdt/2016. Logika hukum di balik asas ini adalah bahwa proses penerbitan sertifikat pertama dianggap telah melewati rangkaian penelitian yuridis, batas fisik, dan pengumuman terbuka (public notice) yang sah secara prosedural, sehingga penerbitan sertifikat kedua di atas objek yang sama secara otomatis dinilai sebagai cacat administrasi yang serius.

Baca Juga  Korban Kebakaran Taluak Ambun Ujung Gading Terima Bantuan Pemkab

“Asas keutamaan sertifikat pertama tidak hanya sekadar penentu kronologi waktu, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak yang telah mendaftarkan tanahnya dengan jujur dan beritikad baik. “Kendati demikian, dalam sistem peradilan perdata terdapat batasan kompetensi absolut yang sangat ketat.

Peradilan umum (perdata) hanya berwenang memeriksa dan memutus keabsahan hak kepemilikan materiil— menentukan siapa di antara para pihak yang merupakan pemilik sah dan menyatakan sertifikat lawan tidak berkekuatan hukum mengikat. Pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau mencabut sertifikat tanah secara administratif. Kewenangan eksekusi administratif berupa pembatalan atau pencabutan sertifikat sebagai Keputusan Tata U­saha Negara (KTUN) se­penuhnya berada di bawah yurisdiksi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan UU No. 9 Tahun 2004.

Benturan Hak Komunal Adat dan Hak Individual

Jika sengketa sertifikat ganda murni berkutat pada wilayah administrasi negara, maka sengketa pertanahan di wilayah yang masih memegang teguh hukum adat, seperti masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat, menghadirkan kompleksitas sosiologis-yuridis yang jauh lebih mendalam. Konflik yang terjadi bukan lagi sekadar tumpang tindih dua dokumen, melainkan benturan nilai antara konsep kepemilikan komunal-kolektif tradisional dengan konsep kepemilikan individual-formal modern.

Dalam adat Minangkabau, dikenal konsep tanah ulayat kaum atau harta pusako tinggi, yaitu tanah

kolektif yang dimiliki oleh suatu kaum berdasarkan garis keturunan ibu (matrilineal). Pemanfaatan tanah ini diatur berdasarkan prinsip ganggam bauntuak, di mana setiap anggota kaum memiliki hak pakai dan hak kelola untuk menyambung hidup tanpa sedikit pun memiliki hak untuk mengalihkan atau menghapus status kepemilikan komunal tersebut tanpa persetujuan seluruh kaum yang dipimpin oleh seorang Mamak Kepala Waris. Ketidakharmonisan muncul ketika sebagian tanah pusako tinggi tersebut didaftarkan secara sepihak untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan tanpa sepengetahuan, pelibatan, atau persetujuan dari seluruh anggota kaum yang berhak. Kasus konkret ini tercermin secara nyata dalam Putusan Pengadilan

Negeri Padang Nomor 89/Pdt.G/2022/PN Pdg. Dalam perkara tersebut, para penggugat yang merupakan anggota kaum Suku Jambak di Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, menggugat penguasaan sebidang tanah ulayat kaum seluas kurang lebih 1.000 m² yang telah bersertifikat atas nama pribadi seorang individu (Almh. Erni).

Baca Juga  Tangani Covid-19, Pessel Butuh Dana Rp. 75 Miliar

Melalui putusan ini, Ma­jelis Hakim Pengadilan Negeri Padang memba­ngun konstruksi hukum yang sangat berpihak pada keadilan materiil dan pengakuan eksistensi masya­rakat adat. Hakim menegaskan bahwa meskipun pendaftaran tanah melahirkan tanda bukti hak yang kuat, pendaftaran tersebut tidak bersifat mutlak (prima facie evidence). Sertifikat hak milik perseorangan tidak secara otomatis menghapus eksistensi hak ulayat kaum atas tanah yang sama, apabila dalam proses penerbitannya terbukti mengandung cacat prosedur adat, yakni mengabaikan persetujuan kolektif kaum.

Rekontruksi Sistemik dan Rekomendasi Kebiajakan

Implikasi hukum dari putusan-putusan tersebut memberikan alarm penting bagi sistem hukum agraria kita. Di satu sisi, konsistensi pengadilan menerapkan asas keutamaan sertifikat pertama dan pengakuan hak ulayat memberikan ruang keadilan yang kokoh bagi pemilik hak yang sah. Namun di sisi lain, hal ini berpotensi memicu ketidakpastian hukum jangka panjang bagi pihak ketiga yang beritikad baik, yang melakukan transaksi pertanahan semata-mata dengan mempercayai data formal yang tercantum dalam sertifikat terbitan BPN. Oleh karena itu, diperlukan langkah sinkronisasi dan reformasi yang mendasar. Pertama, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran (SEMA) telah menggariskan rumusan bahwa dalam setiap perkara perdata yang menyangkut keabsahan produk sertifikat pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib ditarik sebagai pihak, minimal sebagai Turut Tergugat. Ke­terlibatan BPN sejak awal persidangan sangat krusial agar setiap amar putusan perdata yang menyatakan suatu sertifikat tidak sah dapat langsung ditindaklanjuti secara administratif berupa sinkronisasi atau penyesuaian basis data di kantor pertanahan.

Kedua, dan yang paling fundamental, adalah keharusan dilakukannya sinkronisasi radikal antara sis­tem administrasi pendaftaran tanah nasional yang bercorak individualistis dengan sistem pengakuan hak komunal masyarakat hukum adat yang dijamin oleh Pasal 3 dan Pasal 5 UUPA. Di daerah dengan karakteristik hukum adat yang kuat, instansi pertanahan tidak boleh hanya terpaku pada syarat-syarat administratif formal di atas kertas.

BPN wajib menerapkan mekanisme verifikasi lapangan (field checking) yang ketat serta mewajibkan adanya Surat Pernyataan Persetujuan Kaum yang ditandatangani secara kolektif oleh seluruh anggota kaum, mamak kepala waris, dan diketahui oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebelum menerbitkan sertifikat individu di atas tanah yang terindikasi sebagai harta pusako.  Hanya dengan koordinasi lintas lembaga yang kuat dan penguatan basis data digital yang transparan, benang kusut sengketa agraria di Indonesia dapat diurai demi mewujudkan keadilan hukum yang sejati bagi seluruh lapisa masyarakat. (***)