SAWAHLUNTO, METRO –Fraksi GKIS DPRD Kota Sawahlunto menekankan pentingnya kebijakan yang mampu memastikan tenaga kerja lokal terserap secara maksimal, sehingga investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah. Hal tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi GKIS terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025, kemarin.
Juru bicara Fraksi GKIS, Hendri Elvin, menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak bisa hanya dilihat dari besarnya nilai investasi maupun tingkat realisasi anggaran.
Menurutnya, investasi seharusnya mampu memberikan dampak langsung seperti terbukanya lapangan kerja, meningkatnya pendapatan warga, serta menguatnya perekonomian lokal.
Hal ini juga disoroti saat Fraksi GKIS menilai kinerja Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja yang pada tahun anggaran 2025 memperoleh alokasi Rp5,79 miliar dengan realisasi sebesar Rp5,35 miliar atau 92,44 persen.
“Realisasi anggaran tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam mendukung layanan investasi dan ketenagakerjaan. Namun yang lebih penting adalah memastikan investasi tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Sawahlunto,” ujar Hendri Elvin.
Fraksi GKIS menilai hingga saat ini belum ada aturan daerah yang secara khusus dan menyeluruh mengatur prioritas penggunaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di Kota Sawahlunto.
Kondisi ini dinilai berpotensi membuat masyarakat setempat belum mendapatkan peluang optimal dalam kegiatan ekonomi yang berkembang.
Untuk itu, Fraksi GKIS mendorong Pemerintah Kota Sawahlunto agar segera menyusun kebijakan, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun regulasi lainnya, yang mengatur pemberdayaan dan prioritas tenaga kerja lokal.
Kebijakan tersebut diharapkan tetap berlandaskan pada kompetensi, profesionalitas, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Selain regulasi, Fraksi GKIS juga meminta agar perusahaan-perusahaan di Sawahlunto memprioritaskan tenaga kerja lokal yang memenuhi kualifikasi. Perusahaan juga diharapkan menyampaikan kebutuhan tenaga kerja kepada pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja, agar proses rekrutmen lebih transparan dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi warga setempat. Langkah tersebut dinilai penting agar manfaat investasi tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi juga langsung dirasakan oleh masyarakat sebagai bagian dari pembangunan daerah. (pin/rel)






