SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Pastikan Terserap Maksimal, Fraksi FKIS DPRD Perjuangkan Tenaga Kerja Lokal

×

Pastikan Terserap Maksimal, Fraksi FKIS DPRD Perjuangkan Tenaga Kerja Lokal

Sebarkan artikel ini
TEKANKAN—Fraksi GKIS DPRD Kota Sawahlunto menekankan pentingnya kebijakan yang mampu memastikan tenaga kerja lokal terserap secara maksimal.

SAWAHLUNTO, METRO  –Fraksi GKIS DPRD Ko­ta Sawahlunto menekankan pentingnya kebijakan yang mampu memastikan tenaga kerja lokal terserap secara maksimal, sehingga investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah. Hal tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi GKIS terhadap Ran­cangan Peraturan Da­e­rah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2025, kemarin.

Juru bicara Fraksi G­KIS, Hendri Elvin, menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan da­erah tidak bisa hanya dilihat dari besarnya nilai investasi maupun tingkat realisasi anggaran.

Menurutnya, investasi seharusnya mampu mem­berikan dampak langsung seperti terbukanya lapangan kerja, me­ning­katnya pendapatan warga, serta menguatnya pe­rekonomian lokal.

Hal ini juga disoroti saat Fraksi GKIS menilai kinerja Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja yang pada tahun anggaran 2025 memperoleh alokasi Rp5,79 miliar dengan realisasi sebesar Rp5,35 miliar atau 92,44 persen.

Baca Juga  Bupati Kunjungi Masjid di Ujung Selatan Kabupaten

“Realisasi anggaran tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam mendukung layanan investasi dan ketenagakerjaan. Namun yang lebih penting adalah memastikan investasi tersebut benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Sawahlunto,” ujar Hendri Elvin.

Fraksi GKIS menilai hingga saat ini belum ada aturan daerah yang secara khusus dan menyeluruh mengatur prioritas penggunaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan yang beroperasi di Kota Sawahlunto.

Kondisi ini dinilai berpotensi membuat ma­sya­rakat setempat belum mendapatkan peluang optimal dalam kegiatan e­k­o­nomi yang berkembang.

Untuk itu, Fraksi GKIS mendorong Pemerintah Kota Sawahlunto agar se­gera menyusun kebijakan, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun regulasi lainnya, yang mengatur pemberdayaan dan prioritas tenaga kerja lokal.

Baca Juga  Pemko Sawahlunto Resmi Luncurkan Sistem Transaksi Non Tunai Berbasis Digital

Kebijakan tersebut diharapkan tetap berlandaskan pada kompetensi, profesionalitas, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Selain regulasi, Fraksi GKIS juga meminta agar perusahaan-perusahaan di Sawahlunto memprioritaskan tenaga kerja lokal yang memenuhi kualifikasi. Perusahaan juga diharapkan menyampaikan kebutuhan tenaga kerja kepada pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja, agar proses rekrutmen lebih trans­paran dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi warga setempat. Langkah tersebut dinilai penting agar manfaat investasi tidak hanya dirasakan oleh pelaku u­saha, tetapi juga langsung dirasakan oleh ma­sya­rakat sebagai bagian dari pembangunan daerah. (pin/rel)