PADANG, METRO— Kasus tali asih yang digugat oleh tiga penggugat yaitu Milsap Zai Putra, Ariyal Tanjung dan Botman mewakili 80 orang anggota Koperasi Bongkar Muat (Koperbam) Telukbayur yang sudah mengundurkan diri bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Padang, sejak bulan lalu akhirnya menemukan titik terang.
Pada Rabu (19/8) lalu, Hakim yang menyidangkan perkara ini menolak gugatan penggugat melalui putusan Nomor 94/Pdt.G/2026/PN Pdg. Dalam hal ini penggugat 1,2 dan 3 memberikan kuasa kepada Hengki Ronald Dapot Tua Pardosi SH, adalah Advokat di Kantor Hukum Pardosi & Panitera, Keluarahan Aie Pacah.
Sementara terggugat yang merupakan Koperbam Telukbayur yang diwakili Ketua Koperbam Chandra, Sekretaris Nursal Uce, M dan Muhardi, sebagai Bendahara, memberikan kuasa kepada DR H, Amiruddin, SH, MH, Jhoni Hendry Putra dan Andre Muturever SH adalah Advokat yang tergabung pada Kantor Advokat/Pengacara DR H, Amiruddin, SH, MH, & Associates beralamat di Jalan Raden Saleh, No.30 Padang.
Hakim yang diketui oleh Angga Afriansha, AR, SH, MH, Hakim anggota Ramlah Mutiah, SH, MH, Dhiyaur Rufki, SH dan Penitera Pengganti Maria Ekawati, SH, menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan gugatan a quo. Bahwa yang menjadi objek perkara a quo adalah laporan pertanggungajawaban pengurus tahun buku 2022 Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat, Pelabuhan Telukbayur pada 21 Mei 2023.
Bahwa mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban pengurus koperasi (Koperbam) oleh para penggugat hanya dilakukan melalui RAT sebagai yang sudah diatur.
Sewaktu penggugat mengajukan gugatan, para penggugat sudah mengundurkan diri secara massal. Dan berstatus bukan lagi anggota Koperbam Telukbayur.
Kuasa hukum tergugat DR H Amiruddin SH, MH kepada POSMETRO di kantornya menjelasnya, sesuai salinan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 94/Pdt.G/2026, sudah dijelaskan bahwa para penggugat dan kuasannya tidak memiliki kewenangan hukum mewakili 80 orang anggota Koperbam yang sudah mengundurkan diri. Kuasa hukum penggugat sebagai seorang advokat seharusnya seharusnya menerima pelimpahan kuasa dari para penggugatdan 80 orang yang diwakili. Bukan serta merta langsung bisa bertindak untuk dan atas nama 80 orang anggota Koperbam yang sudah mengundurkan diri.
Dengan tidak adanya pelimpahan/pengalihan kausa hukum surat kuasa dan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat tidak sah dan tidak dapat diterima. Ini diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 112K/Pdt/1993 menyatakan advokat yang mewakili pihak alam perkara yang tidak ada surat kuasa khusus untuk itu maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima .
Selain itu, eksepsi error In Persona error in Subjecto menjelaskan bahwa para penggugat mengjaukan gugatan terhadap Koperbam Telukbayur, dengan susunan pengurus Chandra, Ketua Koperbam, Nursal Uce M, Sekretaris dan Muhardi sebagai Bendahara. Jika ini digugat oleh para penggugat jelas salah dan keliru. Baik badan hukum tergugat ataupun pengurusnya bukan lagi bernama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Telukbayur Padang, akan tetapi sudah dirubah menjadi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat, Pelabuhan Teklukbayur dan Muara Padang. Bendaharanya bukan lagi Muhardi, tapi Abu Zamar.
Kemudian dalam salinan putusan itu juga dijelaskan soal tali asih yang digugat oleh para penggugat. Bahwa tali asih ditujukan untuk kesejahteraan anggota yang tidak bisa lagi bekerja (uzur), sakit permanen dan yang menjadi anggota TKBM dinyatakan dalam Pasal 7 Ayat (1) Permenkop dan UKM No.6 tahun 2023 tentang perlindungan dan pemerbedayaan koperasi dalam penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan.
Ini juga dijelaskan bahwa pengunduran diri para penggugat tidak memenuhi syarat sebagai TKBM, melainkan dengan maksud bergabung pada koperasi lain. Mereka tetap memaksa dibayarkan uang tali asih sebanyak Rp25 juta.
Dengan tidak terpenuhi prosedur diatas, maka tergugat tidak menyanggupi pembayaran karena berpotensi menghancurkan jalannya roda koperasi yang dinaungi sebanyak 416 orang anggota sah. Tentu saja pngurus mengambil sikap, pembagian uang tali asih kemudian dirapatkan dengan seluruh anggota lain yang berhak.
Disebutkan dalam putusan itu lagi bahwa uang tali asih bukan uang gratis yang dibagi bagikan, tapi uang itu bersumber dari 2,5 persen dari upah penggugat yang dipotong selama 30 tahun adalah tidak benar, sangat keliru, karena uang tali asih berasal dari penyisihan 2,5 persen dari setiap tarif/kontrak dengan pengguna yang kemudian akan dibagikan untuk kesejahteraan anggota yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Dalam hal ini dijelaskan jugha dalam putusan itu kata Amiruddin, bahwa pemberian uang tali asih bukanlah perjanjian antara Koperbam dengan para penggugat, melainkan program kerja dari pengurus Koperbam untuk kesejahteraan anggota yang tidak lagi memenuhi syarat bekerja. Buka pihak Koperbam tidak mau membagikan uang tali asih, namun cara pengunduran diri para penggugat sevacara berjamaah tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku.
Maka untuk itu, sesuai putusan PN Padang itu mengabulkan eksepsi tergugat tentang legal standing para penggugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Dalam rekonpensi menyatakan gugatan penggugat rekonpensi menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Untu itu dalam konpensi dan rekonpensi membenkan biaya perkara pada penggugat konpensi/para tergugat yang samoai saat ini ditetapkan sejumlah Rp.182.000.00. (ped)






