BERITA UTAMA

Kasus Tali Asih yang Digugat Milsap Zai Putra Cs, Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang

×

Kasus Tali Asih yang Digugat Milsap Zai Putra Cs, Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang

Sebarkan artikel ini
SEMANGAT— Kuasa Hukum Koperbam DR Amiruddin, bersama Ketua Koperbam Chandra, Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Ketua BP Riswan dan Andre Muturever, SH.

PADANG, METROKasus tali asih yang digu­gat oleh tiga penggugat yaitu Milsap Zai Putra, Ariyal Tanjung dan  Botman mewakili 80 orang anggota Koperasi Bong­kar Muat (Koperbam) Te­luk­bayur yang sudah mengun­durkan diri bergulir di per­sidangan Pengadilan Ne­geri Padang, sejak bulan lalu akhir­nya menemukan titik terang.

Pada Rabu (19/8) lalu, Ha­kim yang menyidangkan  per­kara ini menolak gugatan penggugat melalui putusan Nomor 94/Pdt.G/2026/PN Pdg. Dalam hal ini penggugat 1,2 dan 3 memberikan kuasa kepada Hengki Ronald Dapot Tua Pardosi SH,  adalah Advokat di Kantor Hukum Pardosi & Panitera, Keluarahan Aie Pacah.

Sementara terggugat yang merupakan Koperbam Teluk­bayur  yang diwakili Ketua Koperbam Chandra, Sekretaris Nursal Uce, M dan Muhardi, sebagai Bendahara,  memberikan kuasa kepada DR H, Amiruddin, SH, MH, Jhoni Hendry Putra dan  Andre Muturever SH adalah Advokat yang tergabung pada Kantor Advokat/Pengacara DR H, Amiruddin, SH, MH, & Associates beralamat di Jalan Raden Saleh, No.30 Pa­dang.

Hakim yang diketui oleh Angga Afriansha, AR, SH, MH, Hakim anggota Ramlah Mutiah, SH, MH, Dhi­yaur Rufki, SH dan Penitera Pengganti Maria Ekawati, SH, menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan gu­ga­tan a quo.  Bahwa yang menjadi objek perkara a quo adalah laporan pertanggungajawaban pengurus tahun buku 2022 Koperasi Tenaga Kerja Bong­kar Muat, Pelabuhan Telukbayur pada 21 Mei 2023.

Bahwa mekanisme untuk meminta pertanggungjawaban pengurus koperasi (Koperbam) oleh para penggugat hanya dilakukan melalui RAT sebagai yang sudah diatur.

Sewaktu penggugat me­nga­jukan gugatan, para penggugat sudah mengundurkan diri secara massal. Dan berstatus bukan lagi anggota Koperbam Telukbayur.

Kuasa hukum tergugat DR H Amiruddin SH, MH kepada POSMETRO di kantornya menjelasnya, sesuai salinan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 94/Pdt.G/2026, sudah dijelaskan bahwa para peng­­gugat dan kuasannya tidak memiliki kewenangan hukum mewakili 80 orang anggota Koperbam yang sudah  mengundurkan diri.  Kuasa hukum penggugat sebagai seorang advokat seharusnya seharusnya me­nerima pelimpahan kua­­sa dari para penggu­gatdan 80 orang yang diwa­kili. Bukan serta merta langsung bisa bertindak untuk  dan atas nama 80 orang anggota Koperbam yang sudah mengundurkan diri.

Baca Juga  Korupsi Pengadaan Sapi Bunting, Kejati Sumbar Tetapkan 3 Tersangka

Dengan tidak adanya pelimpahan/pengalihan kausa hukum surat kuasa dan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat tidak sah dan tidak da­pat diterima. Ini diper­kuat dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 112K/Pdt/1993  menyatakan advokat yang mewakili pihak alam perkara yang tidak ada surat kuasa  khu­sus untuk itu maka gugatan harus dinyatakan  tidak dapat diterima .

Selain itu, eksepsi error In Persona error in Subjecto menjelaskan bahwa pa­ra penggugat mengjaukan gugatan terhadap Koperbam Telukbayur, dengan susunan pengurus Chandra, Ketua Koperbam, Nursal Uce M, Sekretaris dan Muhardi sebagai Bendahara. Jika ini digugat oleh para penggugat jelas salah dan keliru. Baik badan hukum tergugat ataupun pe­ngu­r­usnya bukan lagi bernama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat  Pelabuhan Telukbayur Padang, akan tetapi sudah dirubah menjadi Koperasi Tenaga Kerja Bong­kar Muat, Pelabuhan Teklukbayur dan Muara Pa­dang. Bendaharanya bu­kan lagi Muhardi, tapi Abu Zamar.

Kemudian dalam salinan putusan itu juga dije­laskan soal tali asih yang digugat oleh para penggugat. Bahwa tali asih ditujukan untuk kesejahteraan anggota  yang tidak bisa lagi bekerja (uzur), sakit permanen dan yang menjadi anggota TKBM dinyatakan dalam  Pasal 7 Ayat (1) Permenkop dan UKM No.6 tahun 2023 tentang perlindungan dan pemerbedayaan koperasi dalam penyelenggaraan TKBM di Pelabuhan.

Baca Juga  Ari Kliwon Kepergok Bobol Motor di Rumah Sakit M. Djamil Padang, Beraksi di 5 TKP

Ini juga dijelaskan bahwa pengunduran diri para penggugat tidak memenuhi syarat sebagai TKBM, melainkan dengan maksud bergabung pada koperasi lain. Mereka tetap memaksa dibayarkan uang tali asih sebanyak Rp25 juta.

Dengan tidak terpenuhi prosedur diatas, maka tergugat tidak menyanggupi pembayaran karena berpotensi menghancurkan  jalannya roda  koperasi yang dinaungi sebanyak 416 orang anggota sah. Tentu saja pngurus mengambil sikap, pembagian uang tali asih kemudian dirapatkan dengan seluruh anggota lain yang berhak.

Disebutkan dalam putusan itu lagi bahwa uang tali asih  bukan uang gratis yang dibagi bagikan, tapi uang itu bersumber  dari 2,5 persen dari upah penggugat yang dipotong selama 30 tahun adalah tidak benar, sangat keliru, karena uang tali asih berasal dari penyisihan 2,5 persen dari setiap tarif/kontrak dengan pengguna yang kemudian  akan dibagikan untuk kesejahteraan anggota yang memenuhi syarat sebagai penerima.

Dalam hal ini dijelaskan jugha dalam putusan itu kata Amiruddin, bahwa pemberian uang tali asih bukanlah perjanjian antara Koperbam dengan para penggugat, melainkan program kerja dari pengurus Koperbam untuk kesejah­teraan anggota yang tidak lagi memenuhi syarat bekerja. Buka pihak Koperbam tidak mau membagikan uang tali asih, namun cara pengunduran diri para peng­gugat sevacara berja­maah tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku.

Maka untuk itu, sesuai putusan PN Padang itu mengabulkan eksepsi tergugat tentang legal standing  para penggugat. Da­lam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Dalam rekonpensi menyatakan gugatan penggugat rekonpensi menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Untu itu dalam konpensi dan rekonpensi membenkan biaya perkara pada penggugat konpensi/para tergugat yang samoai saat ini ditetapkan sejumlah Rp.182.­000.00. (ped)