BERITA UTAMA

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Fasilitas KMK dengan Terdakwa RA dan RF Dilimpahkan ke PN Padang

×

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Fasilitas KMK dengan Terdakwa RA dan RF Dilimpahkan ke PN Padang

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Rika Ardinata (RA) dan Riko Febrindo (RF) ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (24/8).

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Padang, Eriyanto mengatakan, pelimpahan berkas perkara dua terdakwa tersebut terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank plat merah kepada PT. Benal Ichsan Persada (BIP) Tahun 2013-2020.

“Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Negeri Padang, maka kedua terdakwa akan diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” terang Eriyanto.

Pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejari Padang Nomor : TAR-1096/L.3.10/Ft.1/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026 disertai surat dakwaan, barang bukti, serta kelengkapan perkara lainnya sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana.

Diungkapkannya, perkara atas nama kedua terdakwa tersebut merupakan splitzing dari pelimpahan perkara atas nama terdakwa BSN yang sudah terlebih dahulu dilimpahkan ke PN Padang minggu lalu, tepatnya pada hari Rabu (19/8).

Baca Juga  Parah!!! 4 Pria Garap Gadis Belia Sampai Hamil

Berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut diterima PN Padang pada pukul 14.05 WIB melalui Konter 4 Tipikor, yang diterima oleh pihak PN Padang, Wasrizal.

“Pelimpahan perkara tersebut masing-masing sebanyak empat rangkap berkas dan terdaftar dengan Nomor Register Perkara: PDS01/Ft.1/Padang/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026,” terangnya.

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, terdakwa didakwa melanggar Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kejari Padang, tegas Eriyanto berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca Juga  Penuhi Hasrat Seksual Suami, Baby Sitter Cabuli Anak Majikan Sambil Video Call

“Bahwa dalam proses penegakan hukum, kejaksaan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penentuan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa kewenangan pengadilan berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan,” tegasnya.

Seperti diketahui, BSN diduga terlibat kasus dugaan korupsi KMK dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank plat merah kepada PT BIP Tahun 2013-2020.

Selain BSN, RA Senior Relationship Manager salah satu bank BUMN dan RF, Relationship Manager salah satu Bank BUMN juga diduga terlibat.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah atas nama terdakwa BSN ini juga telah diuji secara hukum oleh Kuasa Hukum BSN melalui Pra Peradilan di PN Padang, mencakup gugatan atas penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan. Namun, permohonan tersebut ditolak, dan putusan memenangkan pihak Kejari Padang.(fan)