JAKARTA, METRO— Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis delta 9 tetrahydrocannabinol atau THC yang beredar di Malang, Jawa Timur (Jatim). Narkoba asal Inggris itu dikemas dalam bentuk permen.
“Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kami temukan dan ungkap di wilayah Indonesia,” ungkap Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap pada Rabu (26/8).
Berdasar informasi yang diterima oleh awak media, paket berisi THC itu pertama kali ditemukan di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Karet 9, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Setelah ditelusuri, paket itu dikirim dari Inggris melalui Kantor Pos.
Polisi menyebut, awal mula pengungkapan kasus narkoba itu adalah informasi dari Bea Cukai Pasar Baru. Dalam informasi tersebut disampaikan adanya paket mencurigakan yang masuk dari Inggris.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa, dalam kasus tersebut pihaknya sudah menangkap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera. Yang bersangkutan ditangkap pada Senin siang (24/8).
Eko menyatakan, penangkapan Abram dilakukan setelah polisi mengamankan paket berisi 3 bungkus permen yang sudah terisi 10 permen. Setelah diperiksa, permen itu mengandung narkoba.
“Diketahui bahwa permen candi tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta 9 tetrahydrocannabinol,” ucap Eko dalam keterangan resminya.
Kepada polisi, Abram mengakui, paket tersebut dipesan melalui sebuah situs menggunakan nama penerima Sally Hartanto. Dia juga menyampaikan sudah 4 kali memesan paket yang sama sejak Maret 2026 lalu. Paket-paket tersebut dikirim menggunakan nama penerima dan alamat yang sama.
Tidak hanya permen, penyidik Bareskrim Polri turt menyita 12 potong cokelat LSD yang diduga mengandung THC, 1 unit iPhone 14 Pro, dan satu laptop HP Omen. Nilai barang bukti THC yang diamankan sebanyak Rp 693 juta.
Oleh polisi, pelaku kini dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (jpg)






