METRO SUMBAR

3.744 Warga Binaan di Sumbar Terima Remisi Kemerdekaan, 60 Langsung Bebas

×

3.744 Warga Binaan di Sumbar Terima Remisi Kemerdekaan, 60 Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO— Sebanyak 3.744 narapidana dan anak binaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa pidana bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi secara simbolis dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang. Dari ribuan warga binaan yang memperoleh pengurangan masa hukuman tersebut, sebanyak 60 orang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung dinyatakan bebas.

Berdasarkan data Ditjenpas Sumatera Barat, jumlah penghuni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumbar hingga 17 Agustus 2026 tercatat 6.391 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.

Dari total 3.744 penerima remisi dan pengurangan masa pidana, sebanyak 1.911 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I/normal). Kemudian 1.756 orang menerima Remisi Umum I berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012.

Sementara itu, sebanyak 60 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas. Selain itu, terdapat 17 orang yang memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I (PMPU I).

Besaran pengurangan masa pidana yang diterima juga berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebanyak 591 orang memperoleh pengurangan satu bulan, 783 orang dua bulan, 1.123 orang tiga bulan, 644 orang empat bulan, 412 orang lima bulan dan 191 orang mendapatkan pengurangan enam bulan.

Baca Juga  Posluhdes Disebar di 16 Kelurahan

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan kepatuhan serta perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini kita berikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Bagi yang belum memenuhi syarat, tentu belum bisa diberikan tahun ini, insyaallah periode berikutnya,” ujar Kunrat.

Menurutnya, remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan. Ada persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi sebelum hak tersebut diberikan.

Kunrat juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang selama ini ikut mendukung pembinaan warga binaan, baik melalui program pembinaan kepribadian maupun peningkatan keterampilan. Menurutnya, dukungan tersebut penting sebagai bekal bagi warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Ia juga mengajak keluarga dan masyarakat untuk tidak memberikan cap negatif kepada warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidananya. Dukungan sosial dinilai sangat diperlukan agar mereka mampu beradaptasi dan menjalani kehidupan secara lebih baik.

“Tujuan utama pembinaan adalah agar mereka tidak mengulangi pidana atau menjadi residivis. Kami berharap pemerintah daerah, keluarga, dan stakeholder mendukung mereka tanpa stigma. Kita yakin mereka ingin berbuat yang terbaik,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menyambut baik pemberian remisi yang menjadi bagian dari agenda peringatan kemerdekaan setiap tahun. Ia berharap momentum tersebut dapat mendorong warga binaan semakin serius melakukan perubahan dalam dirinya.

Baca Juga  Belajar Tatap Muka 2021, Gubernur Ingatkan Aspek Keselamatan Prioritas Utama

“Kami berharap masyarakat yang menerima remisi semakin bersungguh-sungguh memperbaiki diri agar siap kembali berbaur dengan masyarakat luas,” tutur Arry.

Arry juga mengapresiasi berbagai program pembinaan dan pelatihan keterampilan yang diberikan kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Program tersebut dinilai penting untuk membangun kemandirian sekaligus memberikan bekal keterampilan ketika mereka kembali ke lingkungan masing-masing.

Menurutnya, keberhasilan pembinaan tidak hanya diukur dari pemberian remisi, tetapi juga dari kemampuan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan secara produktif setelah menyelesaikan masa pidana.

Ia berharap program pembinaan dan integrasi sosial yang terus diperkuat dapat memberikan dampak terhadap penurunan tingkat hunian lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera Barat. Dengan pembinaan yang berjalan efektif, warga binaan diharapkan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada menjalani hukuman. Pembinaan, perubahan perilaku dan kesiapan kembali ke masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan warga binaan setelah bebas. (rom)