DHARMASRAYA, METRO—Satu persatu fakta terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Fikri Rahmat (22) terhadap pacarnya Karla Saskia (24) di Kamar 207 Hotel Sakato Jaya, Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, mulai terkuak setelah dilakukannya rekonstruksi oleh Polres Dharmasraya.
Pasalnya, sebelum melakukan pembunuhan itu, tersangka Fikri dan korban sempat dua kali berhubungan badan di dalam kamar hotel tersebut. Bahkan, usai membunuh korban, tersangka kemudian mencari tahu berapa lama hukuman untuk pelaku pembunuhan di pencarian google.
Rekonstruksi dilakukan oleh Tim penyidik Satreskrim Polres Dharmasraya pada Senin (10/8) sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam rekonstruksi itu, tersangka yang merupakan warga Jorong Aurduri, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, memperagakan sebanyak 14 adegan.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Andri mengatakan, berdasarkan rangkaian adegan yang diperagakan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu (12/7) sekitar pukul 19.36 WIB. Korban Karla disebut menjemput Fikri di Kamar 207 Hotel Sakato Jaya. Keduanya kemudian meninggalkan hotel untuk makan dan membeli pakaian.
“Sekitar pukul 21.05 WIB, Fikri dan Karla kembali ke kamar. Di dalam kamar, korban menanyakan saldo rekening tersangka. Setelah mengetahui uang tersebut akan dikirimkan kepada ibu korban, Fikri kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke akun DANA milik Karla,” kata AKP Andri.
Malam itu, kata AKP Andri, keduanya sempat membicarakan rencana untuk pergi ke tempat hiburan karaoke. Namun, Fikri menolak karena mengaku kelelahan. Keduanya kemudian beristirahat di kamar dan kembali tidur setelah melakukan hubungan suami istri.
“Sekitar pukul 23.33 WIB, Fikri sempat keluar kamar menuju meja resepsionis untuk menyelesaikan pembayaran sewa kamar hotel. Setelah kembali ke kamar, keduanya kembali melakukan hubungan badan lalu beristirahat hingga pagi hari,” jelas AKP Andri.
Pada Senin (13/7), ungkap AKP Andri, tersangka Fikri terbangun sekitar pukul 07.00 WIB, sementara Karla masih tidur. Sekitar pukul 10.00 WIB, korban terbangun dan mengajak tersangka makan di luar. Namun karena Fikri masih mengantuk, makanan kemudian dipesan melalui layanan hotel.
“Situasi berubah sekitar pukul 13.15 WIB setelah korban meminta uang kepada tersangka untuk belanja pulang ke Taluk Kuantan. Namun, ketika itu Fikri belum memiliki uang dan berjanji akan mentransfernya ketika korban perjalanan pulang. Kondisi itu membuat tersangka dan korban akhirnya terlibat cekcok hingga tersangka tersulut emosi dengan ucapan korban,” tutur AKP Andri.
Ditambahkan AKP Andri, Fikri Rahmat secara spontan mencekik leher korban hingga terjatuh ke lantai kamar hotel. Tindakan keji tersebut dilakukan tersangka dengan cara terus mencekik leher korban sambil menindih perut serta menjepit tangan korban menggunakan kedua belah kakinya selama kurang lebih sepuluh menit.
“Setelah korban tidak lagi bergerak, tersangka sempat memeriksa kondisi korban dan memastikan bahwa korban telah meninggal. Tersangka sempat duduk bersantai sambil merokok di dalam kamar sambil memikirkan langkah selanjutnya,” ungkap dia.
Bahkan, kata AKP Andri, tersangka sempat mengambil telepon genggam milik korban dan mencari informasi di mesin pencari Google mengenai estimasi hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan. Menjelang sore hari pada tanggal 13 Juli 2026, tersangka akhirnya memutuskan untuk meninggalkan kamar hotel dan menyerahkan diri ke kantor kepolisian.
“Tersangka selanjutnya meninggalkan hotel menggunakan mobil Toyota Agya milik korban. Dalam perjalanan, kendaraan tersebut kemudian ditukar dengan Toyota Kijang Innova milik temannya di kawasan Simpang Pogang. Sekitar pukul 16.30 WIB, Fikri mendatangi Mapolres Dharmasraya dan mengakui perbuatannya,” kata dia.
Tim Satreskrim Polres Dharmasraya, kata AKP Andri, kemudian membawa tersangka kembali ke Hotel Sakato Jaya sekitar pukul 16.48 WIB. Di Kamar 207, polisi menemukan jasad Karla dan selanjutnya mengevakuasinya ke RSUD Sungai Dareh untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum.
“Atas perkara tersebut, Fikri Rahmat kini ditahan di Mapolres Dharmasraya dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (dpr)






