PADANG, METRO—Satu minggu jadi buronan, seroang pemuda yang terlibat kasus pencurian besi pipa pagar bengkel di Kompleks Jondul No 1, Bengkel Padang Auto, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, akhirnya diringkus Polisi.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial DCR (25) alias D tersebut dilakukan pada Rabu (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, saat pelaku menumpangi mobil angkot di kawasan Jalan Sutan Sjahril, tepatnya di sekitar Jembatan Buai, Kelurahan Mata Air.
Kapolsek Padang Selatan, AKP Nirdes Ali mengatakan, aksi pencurian ini sebelumnya dilaporkan oleh korban melalui laporan resmi bernomor LP/B/32/VIII/2026/SPKT/Sektor Padang Selatan/Polresta Padang/Polda Sumbar.
“Peristiwa pencurian itu sendiri baru diketahui pada Selasa (18/8) lalu di Bengkel Padang Auto. Dalam menjalankan aksinya, pelaku nekat mematahkan besi pipa pagar milik tempat usaha korban, Arifin Argosurio. Besi hasil curian tersebut kemudian langsung dijual oleh pelaku untuk mendapatkan uang tunai,” kata AKP Nirdes, Kamis (27/8).
Menurut AKP Nirdes, akibat tindakan nekad pemuda yang tidak bekerja tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 2 juta. Selain laporan polisi, petugas juga mengamankan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai petunjuk utama.
“Berbekal rekaman CCTV dan hasil penelusuran di lapangan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan langsung melakukan pengintaian ketat. Keberadaan pelaku akhirnya terendus saat ia sedang berada di dalam sebuah angkutan kota (angkot) jurusan Jondul Rawang,” jelas AKP Nirdes.
Mendapat informasi presisi tersebut, kata AKP Nirdes, ia segera menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Saprianto, bersama tim opsnal untuk bergerak cepat melakukan penghadangan. Penyergapan pun berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari pelaku.
“Usai ditangkap di jalanan, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Padang Selatan. Langkah ini dilakukan guna menjalani pemeriksaan mendalam serta proses pengusutan hukum lebih lanjut,” tutur dia.
Atas perbuatannya, ungkap AKP Nirdes, pelaku terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini petugas tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan serta mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi. Kita juga masih melakukan pengembangan untuk mengugkap penadah dari hasil curian pelaku,” tutupnya. (*)






