BERITA UTAMA

Seminggu Buron, Pencuri Besi Pagar Bengkel Diciduk

×

Seminggu Buron, Pencuri Besi Pagar Bengkel Diciduk

Sebarkan artikel ini

PADANG, METROSatu minggu jadi buronan, seroang pemuda yang terlibat kasus pencurian besi pipa pagar bengkel di Kompleks Jondul No 1, Bengkel Padang Auto, Kelurahan Rawang, Kecamatan Pa­dang Selatan, Kota Padang, akhirnya diringkus Polisi.

Penangkapan terha­dap pelaku berinisial DCR (25) alias D tersebut dilakukan pada Rabu (26/8) sekitar pukul 17.00 WIB, saat pelaku me­numpangi mobil ang­­kot di kawasan Ja­lan Sutan Sjahril, tepatnya di sekitar Jembatan Buai, Kelurahan Mata Air.

Kapolsek Padang Selatan, AKP Nirdes Ali mengatakan, aksi pencurian ini sebelumnya dilaporkan oleh korban melalui laporan resmi ber­nomor LP/B/32/VIII/2026/SPKT/Sektor Padang Selatan/Pol­res­ta Padang/Polda Sum­bar.

“Peristiwa pencurian itu sendiri baru diketahui pada Selasa (18/8) lalu di Bengkel Padang Auto. Dalam menjalankan aksinya, pelaku nekat mematahkan besi pipa pagar milik tempat usaha korban, Arifin Argosurio. Besi hasil curian tersebut kemudian langsung dijual oleh pelaku untuk mendapatkan uang tunai,” kata AKP Nirdes, Kamis (27/8).

Baca Juga  Kuliah Umum Bupati Irdinansyah Tarmizi, Kebijakan Pemerintah Daerah untuk Pengembangan Perpustakaan Nagari

Menurut AKP Nirdes, akibat tindakan nekad pemuda yang tidak bekerja tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 2 juta. Selain laporan polisi, petugas juga mengamankan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai petunjuk utama.

“Berbekal rekaman CCTV dan hasil penelusuran di lapangan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pa­dang Selatan langsung melakukan pengintaian ketat. Keberadaan pelaku akhirnya terendus saat ia sedang berada di dalam sebuah angkutan kota (angkot) jurusan Jondul Rawang,” jelas AKP Nirdes.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara yang Ditanami Sawit, Bupati Solok Selatan Khairunas Diperiksa Kejati Sumbar

Mendapat informasi presisi tersebut, kata AKP Nirdes, ia segera menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Saprianto, bersama tim opsnal untuk bergerak cepat me­lakukan peng­ha­da­ngan. Penyergapan pun­ berlangsung lancar tanpa ada perla­wa­nan dari pelaku.

“Usai ditangkap di jala­nan, pelaku langsung dige­lan­dang ke Mapolsek Pa­dang Selatan. Langkah ini dilakukan guna menjalani pemeriksaan mendalam serta proses pengusutan hukum lebih lanjut,” tutur dia.

Atas perbuatannya, ung­­kap AKP Nirdes, pelaku te­rancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini petugas tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan serta mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi. Kita juga masih melakukan pengembangan untuk mengugkap pe­na­dah dari hasil curian pelaku,” tutupnya. (*)