PADANG, METRO—Video rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan asusila melibatkan dua orang yang disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) viral di media sosial dan menghebohkan masyarakat Sumbar.
Dalam video tersebut , terlihat seorang laki-laki dan perempuan berada di dalam sebuah ruangan. Keduanya tampak mengenakan pakaian dinas. Pada salah satu bagian video, laki-laki itu memeluk perempuan yang berada di dalam ruangan.
Dalam rekaman berdurasi 25 detik itu, terlihat seorang perempuan mengenakan pakaian ASN berwarna cokelat keluar dari sebuah ruangan. Beberapa saat kemudian, seorang laki-laki terlihat menyusul perempuan tersebut. Keduanya kemudian tampak berciuman selama beberapa detik sebelum perempuan itu meninggalkan lokasi.
Informasi yang beredar, kedua orang dalam video yang diduga merupakan ASN Pemprov Sumbar yang bertugas di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Rekaman itu kemudian dikaitkan dengan dugaan hubungan perselingkuhan.
Pascaviral, pria yang ada dalam video tersebut, yang menjabat sebagai Kepala Biro PBJ Setdaprov Sumbar, langsung mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Meski begitu, pihak Pemprov akan terus memproses kasus tersebut.
Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, setelah pihaknya memanggil dan melakukan klarifikasi awal bersama Asisten II Setda Provinsi Sumbar kepada yang bersangkutan.
“Sebagai bentuk tanggung jawab, pejabat yang bersangkutan juga telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya,” ungkap Arry Yuswandi kepada wartawan, Selasa (25/8).
Dijelaskan Arry,perkembangan terkait video yang melibatkan dua ASN tersebut sudah dilaporkan kepada Gubernur Sumbar.
“Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Arry memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan disiplin PNS. Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Insya Allah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Arry menegaskan Pemprov Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang terbukti melanggar ketentuan disiplin maupun etika ASN. Namun, ia meminta masyarakat untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh.
“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sumbar akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” tegasnya. (*)






