BERITA UTAMA

Viral Video Asusila Pejabat Pemprov dengan ASN, Arry Yuswandi: Sudah Mengundurkan Diri dari Jabatannya

×

Viral Video Asusila Pejabat Pemprov dengan ASN, Arry Yuswandi: Sudah Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini
VIRAL— Video pejabat Pemprov berciuman dengan ASN viral di media sosial.

PADANG, METROVideo rekaman CCTV yang memperlihatkan tinda­kan asusila melibatkan dua orang yang disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pem­prov) Sumatra Barat (Sum­bar) viral di media sosial dan menghebohkan ma­syarakat Sumbar.

Dalam video tersebut , terlihat seorang laki-laki dan perempuan berada di dalam sebuah ruangan. Keduanya tampak mengenakan pakaian dinas. Pada salah satu bagian video, laki-laki itu memeluk perempuan yang berada di dalam ruangan.

Dalam rekaman berdurasi 25 detik itu, terlihat seorang perempuan mengenakan pakaian ASN berwarna cokelat keluar dari sebuah ruangan. Beberapa saat kemudian, seorang laki-laki terlihat menyusul perempuan tersebut. Ke­duanya kemudian tampak berciuman selama beberapa detik sebelum perempuan itu meninggalkan lokasi.

Informasi yang beredar, kedua orang dalam video yang diduga merupakan ASN Pemprov Sumbar yang bertugas di lingkungan Biro Pengadaan Ba­rang dan Jasa (PBJ). Rekaman itu kemudian dikaitkan dengan dugaan hubungan perselingkuhan.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Pencuri Motor asal Jakarta Ditangkap

Pascaviral, pria yang ada dalam video tersebut, yang menjabat sebagai Kepala Biro PBJ Setdaprov Sumbar, langsung mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Meski begitu, pihak Pemprov akan terus memproses kasus tersebut.

Hal itu disampaikan lang­­sung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, setelah pihaknya memanggil dan melakukan klarifikasi awal bersama Asisten II Setda Provinsi Sumbar kepada yang bersangkutan.

“Sebagai bentuk tanggung jawab, pejabat yang bersangkutan juga telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya,” ungkap Arry Yuswandi kepada wartawan, Selasa (25/8).

Dijelaskan Arry,­per­kem­bangan terkait video yang melibatkan dua ASN tersebut sudah dilaporkan kepada Gubernur Sumbar.

“Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Arry memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan disiplin PNS. Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc seba­gaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga  Investasi Pembelian Tanah Lehar 765 Hektare, Andrian Syahbana Tertipu, Uang Rp 20 Miliar Raib

“Insya Allah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Arry menegaskan Pem­­prov Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang terbukti melanggar ketentuan disiplin maupun etika ASN. Namun, ia meminta masyarakat untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta di­peroleh.

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi. Pemerintah Provinsi Sumbar akan menangani persoalan ini secara serius, objektif, dan sesuai aturan,” tegasnya. (*)