PASAMAN, METRO— Seorang remaja yang nekat menjadi kurir narkotika jenis ganja diringkus Tim Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kamis (27/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku S (17) warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang berstatus anak di bawah umur ini, mengendarai sepeda motor Honda PCX. Ia kedapatan membawa 16 paket ganja yang dibalut dengan lakban warna cokelat.
Diduga, ganja tersebut dijemput oleh pelaku oleh seseorang yang memerintahkannya ke wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menggunakan sepeda motor dan akan dibawa ke Kota Padang.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, operasi dilakukan Tim Elang Timur Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji berdasarkan informasi dan penyelidikan terkait dugaan pengiriman narkotika melalui wilayah hukum Polres Pasaman.
“Dalam penindakan itu, kami memergoki seorang anak di bawah umur yang membawa 16 paket besar diduga ganja kering yang masing-masing dibalut lakban cokelat dan diberi tanda angka 1 hingga 16,” kata AKBP Adirawa kepada wartawan.
Selain ganja, ungkap AKBP Adirawa, petugas juga menyita satu tas travel hitam, satu tas ransel besar hitam-merah merek HI-TEC, satu tas ransel kecil warna abu-abu, uang tunai Rp100 ribu, satu unit sepeda motor Honda PCX hitam tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon seluler Realme warna hitam dengan kartu SIM Axis.
“Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini tim masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya termasuk siapa yang memerintah pelaku,” tegas AKBP Adirawa.
Terkait kasus ini, kata AKBP Adirawa, lantaran pelaku masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadapnya mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 115 Ayat (2), subsider Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena tersangka masih berusia 17 tahun, proses hukum juga mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutupnya. (*)






