BERITA UTAMA

Perubahan Perda Pendidikan Sumbar Disorot, Fraksi Golkar Dorong Penguatan Beasiswa dan BOSDA

×

Perubahan Perda Pendidikan Sumbar Disorot, Fraksi Golkar Dorong Penguatan Beasiswa dan BOSDA

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumbar, Yogi Pratama diskusi bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, S.ST., MM, Senin (7/9).

PADANG, METRO– Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Yogi Pratama, SE, menginstruksikan Kader Partai Golkar di Komisi V DPRD Sumbar mengawal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Instruksi tersebut disampaikan Yogi Pratama, SE dalam diskusi bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, S.ST., MM, Senin (7/9).

Diskusi itu turut dihadiri Ketua Komisi V DPRD Sumbar, H. Lazuardi Erman, SH.

Yogi mengatakan, terdapat sejumlah substansi penting yang perlu mendapat perhatian dalam perubahan Perda tersebut.

Di antaranya menyangkut pemberian beasiswa, Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), serta penguatan muatan lokal (mulok).

Baca Juga  Indonesia vs Kirgistan, Tantangan Berat Indra Sjafri

Menurutnya, pengawalan terhadap perubahan regulasi pendidikan sangat penting, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Sumbar.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Solok Selatan itu menambahkan, persoalan yang tidak kalah penting adalah upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, aspek pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan juga perlu diperkuat dalam regulasi,” ujar Yogi.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumbar, H. Lazuardi Erman, SH, memastikan pihaknya akan mengawal proses perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga  Dilalap Api, Tiga Rumah Rata dengan Tanah

Lazuardi menjelaskan, Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan saat ini telah memasuki tahap finalisasi.

“Sekarang sudah tahap finalisasi dan diperkirakan dalam waktu dekat bisa masuk tahap paripurna,” kata Lazuardi.

Ia menyebutkan, Ranperda Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan tersebut inisiatif DPRD Provinsi Sumbar yang diinisiasi Komisi V DPRD Sumbar.

Melalui perubahan regulasi tersebut, DPRD Sumbar diharapkan dapat memperkuat berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan.

Mulai dari dukungan pembiayaan dan pengembangan potensi daerah hingga perlindungan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan.(rel/fan)