METRO BISNIS

Komisi Yudisial Pantau Sidang Praperadilan dengan Pemohon BSN di PN Padang

×

Komisi Yudisial Pantau Sidang Praperadilan dengan Pemohon BSN di PN Padang

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang preperadilan yang diajukan pemohon BSN di PN Padang, Senin (6/9).

PADANG, METRO– Sidang praperadilan yang diajukan pemohon Beny Saswin Nasrun (BSN) melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Pangabean di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (6/9) mendapat perhatian khusus Komisi Yudisial (KY).

Dua Anggota KY terlihat hadir di ruang sidang yang dimulai pukul 10.15 WIB itu. Dengan berpakaian kemeja serba putih, keduanya duduk berbaur bersama pengunjung sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Marselius Ambarita.

Keduanya memperkenalkan diri dan mengajukan permintaan kepada hakim, untuk meminta izin mengambil dokumentasi suasana sidang. Hakim Marselius pun mengizinkan keduanya mengambil foto.

Sidang hari itu dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon. Termohon dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang hadir hari itu, Budi Prihalda dan Ernawati Nazara.

Seperti diketahui, BSN saat ini sebagai terdakwa dan bakal sidang perdana di PN Padang, terkait perkara dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) dan garansi bank salah satu bank plat merah kepada PT Benal Ichsan Persada (BIP), Selasa (7/9).

Baca Juga  Yamaha Lengkapi MT Series, Moge CBU MT-07 dan MT-09 Versi 2020 Resmi Diluncurkan

Permohonan praperadilan yang diajukan BSN ke PN Padang kali ini merupakan yang keempat kalinya. Tiga kali permohonan praperadilan yang diajukan ditolak oleh PN Padang.

Pada sidang praperadilan hari itu, Hermansyah dan Daniel membacakan 140 poin dalam permohonan praperadilan yang diajukannya.

Dalam petitum (bagian akhir dari permohonan) Hermansyah meminta kepada Hakim PN Padang agar menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan.

“Meminta kepada Hakim Pengadilan.Negeri Padang agar menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan,” ucapnya.

Hermansyah juga menyatakan, PN Padang berwenang memeriksa dan mengadili permohonam dari pemohon.

Selanjutnya, Hermansyah juga menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak termohon tidak sah menurut hukum, karena pada dasarnya tidak dilengkapi sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah memenuhi persyaratan hukum UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-77, PLN Raih 5 Penghargaan di Sektor ESDM

Hermansyah juga menyatakan, hasil audit BPKP tanggal 11 Juli 2025 tidak dapat digunakan sebagai alat bukti sebagai dasar penangkapan dan penahanan pemohon.

Usai mendengarkan permohonan dari pemohon praperadilan, Hakim Marselius mengatakan sidang dilanjutkan Selasa (7/9 ) dengan agenda jawaban dari termohon dan dilanjutkan sorenya pembacaan replik (jawaban dari pemohon).

Marselius juga menyampaikan agenda praperadilan berlangsung selama tujuh hari, karena itu jadwal berikutnya tanggal 9 September 2026 pembacaan duplik (jawaban kedua termohon) dan pengajuan bukti-bukti.

Sementara tanggal 10 agendanya mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Berikutnya tanggal 11 September agendanya mendengarkan keterangan saksi dari termohon.

“Berikutnya tanggal 14 September 2026 nanti pembacaan kesimpulan dan pada tanggal 15 September 2026 nanti pembacaan putusan,” ucap Marselius.(fan)