TANAHDATAR, METRO— Persoalan iuran wajib Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanahdatar kepada BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh akhirnya menemui titik terang. Melalui peran mediasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tanahdatar, kewajiban sebesar Rp9,2 miliar berhasil diselesaikan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanahdatar Riyan Palasi didampingi Kasi Intel David Andi, Kasi Datun Melhadi, mengungkapkan bahwa sebenarnya tidak ada problematika mendalam antara Pemerintah Kabupaten Tanahdatar dengan BPJS.
Menurutnya, hal yang terjadi selama ini hanyalah kurangnya komunikasi yang kemudian dijembatani oleh jaksa pengacara negara melalui fungsi tindakan hukum lainnya.
“Ini adalah bukti konkret kehadiran Kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara. Dana sebesar Rp9.213.169.832 telah ditransfer langsung oleh Pemerintah Daerah ke kas BPJS Pusat. Kami sangat mengapresiasi niat baik dan antusiasme Pemkab Tanah Datar yang segera menyelesaikan ini tanpa ada tarik ulur atau polemik di media,” ujarnya.
Proses mediasi ini disebut sebagai salah satu yang paling mudah dilaksanakan karena didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak. Kejari menegaskan bahwa dalam penyelesaian ini, tidak ada pihak yang dirugikan. Sebab, dana tersebut berpindah dari kas pemerintah daerah ke kas BPJS yang notabene keduanya adalah bagian dari instansi negara.
“Uang ini keluar dari kantong kanan, masuk ke kantong kiri. Semuanya tetap kembali ke negara untuk kepentingan masyarakat. Tidak ada bahasa Pemerintah Daerah dirugikan, ini murni pemulihan keuangan negara dan pemenuhan kewajiban,” tambahnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan juga menyampaikan salam hormat kepada Bupati Tanah Datar dan pimpinan BPJS atas kerja sama yang sportif selama proses berlangsung. Kejari Tanahdatar menyatakan siap terus mendukung dan mengawal setiap problematika hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi instansi pemerintah di wilayahnya.
“Harapannya ke depan, setiap kendala yang ada bisa dikonsultasikan kepada kami. Bidang Datun siap memberikan dukungan hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum lainnya demi kelancaran tugas bapak dan ibu semua,” pungkasnya. (ant)






