PADANG, METRO– Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyelundupan daun ganja kering seberat hampir 30 kilogram yang diduga berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara menuju Sumatra Barat.
Penangakapan dua pengedar narkoba jaringan lintas provinsi itu dilakukan Tim BNN di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam, Selasa pada (15/9) sekitar pukul 04.50 WIB dan di kawasan SPBU Ganting, Kota Padangpanjang.
Mirisnya, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, terungkap adanya dugaan keterlibatan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bukittinggi. Napi tersebut diduga mengendalikan pengiriman dan penerimaan ganja dari balik penjara.
Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar terkait rencana pengiriman ganja dari Sumut menuju Sumbar menggunakan mobil.
“Jadi, tim mendapat informasi akan ada pengiriman ganja kering dari Kabupaten Mandailing Natal menuju Padangpanjang menggunakan kendaraan roda empat,” kata Toton kepada wartawan, Kamis (17/9).
Menindaklanjuti informasi tersebut, ungkap Toton, BNNP Sumbar kemudian melakukan pemantauan dan menghadang kendaraan yang menjadi target operasi di Simpang Pasar Koto Baru. Namun, upaya penghentian tersebut mendapat perlawanan.
“Pengemudi kendaraan justru berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas BNNP Sumbar yang tengah melakukan blokade. Akibat kejadian itu, kendaraan milik BNNP Sumbar mengalami kerusakan cukup parah,” jelas Toton.
Toton menambahkan, petugas selanjutnya mengamankan seorang pria berinisial S yang berada di dalam Toyota Rush warna hitam. Saat dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan satu karung besar berwarna biru di bangku baris kedua kendaraan. Selain itu, terdapat 10 paket besar yang dibungkus menggunakan lakban cokelat di bangku baris ketiga kendaraan.
“Dari pemeriksaan awal, S mengaku paket tersebut akan diantarkannya kepada seseorang laki-laki di Padangpanjang. Namun, S mengaku tidak mengenal secara langsung pria yang akan menerima barang itu. Kami kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut,” ujar Toton.
Menurut Toton, dari hasil pengembangan, tim mengamankan seorang pria berinisial A yang berada di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru di kawasan SPBU Ganting, Padangpanjang. Berdasarkan hasil interogasi, A mengaku diperintahkan oleh seorang pria bernama Solihin untuk menerima paket ganja tersebut.
“Untuk menerima 30 paket ganja kering tersebut, A mengaku disuruh oleh Solihin yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi. Solihin ini sebelumnya ditangkap BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering,” tegas Toton.
Dari keseluruhan penggeledahan, kata Toton, petugas menemukan 30 paket ganja dengan berat bersih mencapai 29.853,32 gram atau sekitar 29,85 kilogram. Sebanyak 20 paket disimpan di dalam satu karung berwarna biru. Total berat bersih ganja dari 20 paket tersebut mencapai 19.494,69 gram.
“Sementara itu, 10 paket lainnya ditemukan di bangku baris ketiga Toyota Rush. Kesepuluh paket tersebut masing-masing dibungkus menggunakan lakban warna cokelat dengan total berat bersih 10.358,63 gram. Total barang bukti hampir 30 Kg ganja yang diduga dikirim dari Mandailing Natal menuju wilayah Sumbar,” ungkap Toton.
Toton menegaskan, dalam perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal terhadap perkara ini adalah pidana mati,” tegas Toton.
Dikatakan Toton, keberhasilan pengungkapan ini merupakan langkah nyata untuk memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi. Upaya tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah masuknya ganja ke Sumbar. Dalam kurun waktu dua minggu, pihaknya sudah menggagalkan hampir 100 Kg ganja.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pengungkapan jaringan narkotika. Masyarakat diminta menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (rgr)






