BERITA UTAMA

Sindikat Penyelundup Ganja Lintas Provinsi Ditangkap, Dikendalikan oleh Napi Lapas Bukittinggi, 30 Kg Dibawa dari Sumut, Tujuannya Padangpanjang

×

Sindikat Penyelundup Ganja Lintas Provinsi Ditangkap, Dikendalikan oleh Napi Lapas Bukittinggi, 30 Kg Dibawa dari Sumut, Tujuannya Padangpanjang

Sebarkan artikel ini
GANJA— Tim BNNP Sumbar menangkap dua pengedar yang membawa 30 Kg ganja dari Sumut untuk diedarkan di wilayah Sumbar.

PADANG, METRO– Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyelundupan daun ganja kering seberat hampir 30 kilogram yang diduga berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara menuju Sumatra Barat.

Penangakapan dua pengedar narkoba jaringan lintas provinsi itu dilakukan Tim BNN di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam, Selasa pada (15/9) sekitar pukul 04.50 WIB dan di kawasan SPBU Ganting, Kota Padangpanjang.

Mirisnya, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, terungkap adanya dugaan keterlibatan seorang nara­pidana yang sedang menjalani hukuman kurungan penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) K­e­las IIB Bukittinggi. Napi tersebut diduga mengendalikan pengiriman dan penerimaan ganja dari balik penjara.

Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid mengatakan, pengungkapan kasus ini be­rawal dari informasi yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar terkait rencana pengiriman ganja dari  Sumut menuju Sumbar me­ng­gunakan mobil.

“Jadi, tim mendapat informasi akan ada pengiriman ganja kering dari Ka­bu­paten Mandailing Natal menuju Padangpanjang menggunakan kendaraan roda empat,” kata Toton kepada wartawan, Kamis (17/9).

Menindaklanjuti informasi tersebut, ungkap Toton, BNNP Sumbar kemudian melakukan pemantauan dan menghadang kendaraan yang menjadi target operasi di Simpang Pasar Koto Baru. Namun, upaya penghentian tersebut mendapat perlawanan.

“Pengemudi kendaraan justru berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan pe­tugas BNNP Sumbar yang tengah melakukan blo­kade. Akibat kejadian itu, kendaraan milik BNNP Sum­­bar mengalami kerusakan cukup parah,” jelas Toton.

Baca Juga  Pasien Positif Bertambah 247 Orang

Toton menambahkan, petugas selanjutnya mengamankan seorang pria berinisial S yang berada di dalam Toyota Rush warna hitam. Saat dilakukan peng­ge­ledahan pihaknya menemukan satu karung besar berwarna biru di bangku baris kedua kendaraan. Selain itu, terdapat 10 paket besar yang dibungkus menggunakan lakban co­kelat di bangku baris ketiga kendaraan.

“Dari pemeriksaan awal,­ S mengaku paket tersebut akan diantarkannya kepada seseorang laki-laki di Padangpanjang. Namun, S mengaku tidak me­nge­nal secara langsung pria yang akan menerima barang itu. Kami kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut,” ujar Toton.

Menurut Toton, dari hasil pengembangan, tim me­nga­mankan seorang pria berinisial A yang berada di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru di kawasan SPBU Ganting, Padangpanjang. Berdasarkan hasil interogasi, A me­nga­ku diperintahkan oleh seorang pria bernama Solihin untuk menerima paket ganja tersebut.

“Untuk menerima 30 paket ganja kering tersebut, A mengaku disuruh oleh Solihin yang saat ini berada di Lapas Kelas IIB Bukittinggi. Solihin ini sebelumnya ditangkap BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana nar­kotika jenis ganja kering,” tegas Toton.

Dari keseluruhan peng­geledahan, kata Toton, petugas menemukan 30 paket ganja dengan berat bersih mencapai 29.853,32 gram atau sekitar 29,85 kilogram. Sebanyak 20 paket disimpan di dalam satu karung berwarna biru. Total berat bersih ganja dari 20 paket tersebut mencapai 19.494,69 gram.

Baca Juga  Deklarasi Relawan Milenial Mahyeldi-Audy, Mahyeldi: Balas Bully dengan Kinerja

“Sementara itu, 10 paket lainnya ditemukan di bangku baris ketiga Toyota Rush. Kesepuluh paket tersebut masing-masing dibungkus menggunakan lak­ban warna cokelat dengan total berat bersih 10.358,­63 gram. Total ba­rang bukti hampir 30 Kg gan­ja yang diduga dikirim dari Mandailing Natal me­nuju wilayah Sumbar,” ungkap Toton.

Toton menegaskan, da­lam perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penyidik juga mene­rap­kan Undang-Undang No­­mor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Ta­hun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal terhadap perkara ini adalah pidana mati,” tegas Toton.

Dikatakan Toton, keberhasilan pengungkapan ini merupakan langkah nya­ta untuk memutus ma­ta rantai peredaran narkotika lintas provinsi. Upaya tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah masuknya ganja ke Sumbar. Dalam kurun waktu dua minggu, pihaknya sudah menggagalkan hampir 100 Kg ganja.

“Kami mengajak ma­syarakat berperan aktif dalam membantu peng­ung­­kapan jaringan narkotika. Masyarakat diminta menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap nar­kotika,” pungkasnya. (rgr)