DHARMASRAYA, METRO— Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Dharmasraya mengungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi dana pemulasaran jenazah pasien COVID-19 di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dharmasraya.
Kasus ini terkait penggunaan anggaran tahun 2021 hingga 2023 yang diduga melibatkan praktik penyalahgunaan wewenang dan pertanggungjawaban fiktif dalam pembayaran insentif petugas pemulasaran jenazah pasien COVID-19.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi dana COVID-19 ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial DR yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran di BPBD Kabupaten Dharmasraya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembayaran fiktif belanja insentif tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan pemulasaran jenazah COVID-19,” kata AKBP Kartyana saat memimpin konfrensi pers, Rabu (23/9).
Dijelaskan AKBP Kartyana, meskipun secara administratif anggaran tersebut tercatat telah direalisasikan sepenuhnya atau mencapai 100 persen, dalam praktiknya ditemukan pembayaran insentif yang tidak benar serta dokumen pertanggungjawaban yang direkayasa.
“Total anggaran kegiatan pemulasaran jenazah tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) awal maupun perubahan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp762,3 juta. Rinciannya meliputi anggaran tahun 2021 sebesar Rp467,5 juta, tahun 2022 sebesar Rp187 juta, serta tahun 2023 sebesar Rp107,8 juta. Dari total dana tersebut, audit dan penyidikan mendapati adanya kerugian keuangan negara atau daerah hingga Rp604,6 juta,” jelas AKBP Kartyana.
Menurut AKBP Kartyana, modus operandi yang dijalankan tersangka tergolong sistematis, di mana pembayaran insentif kepada petugas pemulasaran tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Tersangka diduga membuat bukti pembayaran fiktif berupa kuitansi dan dokumen transfer bank, serta melakukan penarikan anggaran melalui cek secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi.
“Seluruh dokumen anggaran dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif tersebut dibuat sendiri oleh bendahara pengeluaran sebelum diajukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pengguna Anggaran (PA),” ungkapnya.
Guna memperkuat alat bukti, AKBP Kartyana mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi dari berbagai pihak terkait. Selain puluhan saksi, penyidik juga meminta keterangan dari dua orang ahli yang kompeten di bidangnya, yakni Syakran Rudy, SE., MM., selaku ahli hukum keuangan negara, serta Fajar Novi Riyanto, SE., M.Si., CFRA, sebagai ahli perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Meski telah menetapkan tersangka berinisial DR, Polres Dharmasraya tidak melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan selama proses penyidikan berjalan. Penanganan perkara ini terus dikebut oleh jajaran Polres Dharmasraya untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,” ungkap dia.
Terakhir, Kapolres Dharmasraya menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan dana penanganan pandemi ini demi tegaknya keadilan dan akuntabilitas keuangan daerah. (dpr)






