BERITA UTAMA

Korupsi Dana COVID-19 di BPBD Dharmasraya Dibongkar, Bendahara Pengeluaran Ditetapkan sebagai Tersangka

×

Korupsi Dana COVID-19 di BPBD Dharmasraya Dibongkar, Bendahara Pengeluaran Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN BUKTI— Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro saat memperlihatkan barang bukti kasus dugana korupsi dana pemulasaran jenazah pasien COVID-19 di BPBD Kabupaten Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METROUnit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Dharmasraya meng­ungkap dugaan kasus tindak pidana korupsi dana pemulasaran jenazah pasien COVID-19 di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dhar­mas­raya.

Kasus ini terkait penggunaan anggaran tahun 2021 hingga 2023 yang diduga melibat­kan praktik penyalahgunaan wewenang dan pertanggungjawaban fiktif dalam pembayaran insentif petu­gas pemulasaran jenazah pasien COVID-19.

Kapolres Dharmas­raya,­ AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi dana COVID-19 ini, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial DR yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran di BPBD Kabupaten Dharmasraya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembayaran fiktif belanja insentif tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan pemulasaran je­na­zah COVID-19,” kata AKBP Kartyana saat me­mim­pin konfrensi pers, Rabu (23/9).

Dijelaskan AKBP Kartyana, meskipun secara administratif anggaran tersebut tercatat telah direalisasikan sepenuhnya atau mencapai 100 persen, da­lam praktiknya ditemukan pembayaran insentif yang tidak benar serta dokumen pertanggungjawaban yang direkayasa.

“Total anggaran kegiatan pemulasaran jenazah tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Ang­garan (DPA) awal maupun perubahan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp762,3 juta. Rinciannya meliputi anggaran tahun 2021 sebesar Rp467,5 juta, tahun 2022 sebesar Rp187 juta, serta tahun 2023 sebesar Rp107,8 juta. Dari total dana tersebut, audit dan penyidikan mendapati adanya kerugian keuangan negara atau daerah hingga Rp604,6 juta,” jelas AKBP Kartyana.

Baca Juga  Pria Lansia Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah di Kabupaten Agam , Kepala Dikerumuni Belatung

Menurut AKBP Kartyana, modus operandi yang dijalankan tersangka tergolong sistematis, di mana pembayaran insentif kepada petugas pemulasaran tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.  Tersangka diduga membuat bukti pembayaran fiktif berupa kui­tansi dan dokumen tran­sfer bank, serta melakukan penarikan anggaran melalui cek secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi.

“Seluruh dokumen ang­g­aran dan Surat Per­tang­­gungjawaban (SPJ) fiktif tersebut dibuat sendiri oleh bendahara pengeluaran sebelum diajukan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pengguna Anggaran (PA),” ungkapnya.

Guna memperkuat alat bukti, AKBP Kartyana mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi dari berbagai pihak terkait. Selain puluhan saksi, penyidik juga meminta keterangan dari dua orang ahli yang kompeten di bidangnya, yakni Syakran Rudy, SE., MM., selaku ahli hukum keuangan negara, ser­­ta Fajar Novi Riyanto, SE., M.Si., CFRA, sebagai ahli perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Baca Juga  Gara-Gara Itik, Belati Menembus Rusuk Petani

Meski telah menetapkan tersangka berinisial DR, Polres Dharmasraya tidak melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan selama proses penyidikan berjalan. Penanganan perkara ini terus dikebut oleh jajaran Polres Dharmasraya untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang ber­laku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Ta­hun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001,” ungkap dia.

Terakhir, Kapolres Dhar­masraya menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus pe­nye­le­wengan dana penanganan pandemi ini demi tegak­nya keadilan dan akuntabilitas keuangan daerah. (dpr)