PDG.PANJANG, METRO—Tiga orang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangpanjang di wilayah Kabupaten Tanahdatar, Jumat (10/4).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.25 WIB terhadap dua orang laki-laki berinisial R (36) dan RA (43). Keduanya diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan.
Berselang satu jam, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya berinisial FOS (32) sekitar pukul 12.20 WIB di sebuah rumah Jorong Sawah Diujuang, Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh. Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti puluhan paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,7 gram.
Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh kedua pelaku R dan RA.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi,” ungkap Iptu Ardi Nefri, Senin (13/4).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, kata Iptu Ardi, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisap.
“ Dari penangkapan pertama, kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,4 gram. Selain itu turut diamankan plastik klip bekas pakai, alat hisap (bong), pipet, korek api, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor,” jelas Iptu Ardi.
Iptu Ardi menuturkan, terhadap pelaku R dan RA selanjutnya dilakukan interogasi terkait sumber sabu yang mereka miliki. Setelah didesak, pelaku mengakui membeli sabu dari pelaku FOS di Jorong Sawah Diujuang, Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh.
“Mendapat pengakuan itu, kami bergerak ke kedaiaman pelaku FOS dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti puluhan paket sabu ukuran kecil dan satu paket sabu ukuran sedang,” ujar Iptu Ardi.
Iptu Ardi menuturkan, selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti alat hisap, pipet yang telah dimodifikasi, korek api yang disambungkan dengan jarum suntik, dua unit bong, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen Polres Padangpanjang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum,” tegasnya.
Iptu Ardi menuturkan, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku berjumlah sekitar 2,1 gram.Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang telah disesuaikan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun kepada pelaku R dan RA serta lima tahun kepada pelaku inisial FOS,” pungkasnya. (*)






