BERITA UTAMA

Pura-Pura Belanja, Uang Rp 6 Juta Diembat saat Pemilik Warung Tertidur

×

Pura-Pura Belanja, Uang Rp 6 Juta Diembat saat Pemilik Warung Tertidur

Sebarkan artikel ini
PENCURI UANG-Pelaku IS (30) ditangkap Tim Klewang Polresta Padang atas kasus pencurian uang.

PADANG, METROUsai rekaman CCTV viral di media sosial, kasus pencurian uang tunai Rp 6 juta yang menimpa pemilik warung di Jalan Jati, Ke­camatan Padang Timur, Kota Padang, berhasil di­ungkap Tim Klewang Sa­tres­krim Polresta Pa­dang.

Pelaku pencurian itu diketahui berinisial IS (30), warga Padang Selatan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui dirinya lah yang ada di dalam rekaman CCTV­­ pada saat mencuri uang tunai dari sebuah warung milik warga.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, kasus pencurian uang di Pa­dang tersebut terjadi pada Senin (18/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku disebut memanfaatkan kon­disi warung yang sedang sepi dan pemilik wa­rung yang tertidur lelap di dalam lokasi usaha.

Baca Juga  Dukungan Semakin Deras, TKN Makin Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

“Dalam kondisi tanpa pengawasan, pelaku di­duga masuk dan mengambil uang yang disimpan di dekat tumpukan karung beras. Situasi wa­rung yang sepi membuat pelaku semakin leluasa menjalankan aksinya,” ka­ta Kompol Yasin, Rabu (20/5).

Dijelaskan Kompol Yasin, terungkapnya kasus itu bermula dari laporan korban yang menyadari uang miliknya hilang dari dalam warung. Tim  Satreskrim kemudian langsung mela­kukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

“Berdasarkan bukti per­­­mulaan berupa rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi, mengarah kepada identitas pelaku. kemudian petugas bergerak cepat memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” jelasnya.

Baca Juga  Andre Rosiade Yakin Sekber Gerindra-PKB Perkuat Prabowo

Dari hasil penyelidikan, ungkap Kompolk Yasin, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan IS dan langsung melakukan penang­kapan. Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur di dalam warung. Uang tunai sebesar Rp6 juta yang berada di dekat karung beras menjadi sasaran pencurian. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 ta­hun,”  pungkasnya. (*)