BERITA UTAMA

5 Bulan Buron, Pelaku Penusukan Diringkus, Korban Alami Luka Robek di Perut

×

5 Bulan Buron, Pelaku Penusukan Diringkus, Korban Alami Luka Robek di Perut

Sebarkan artikel ini
PENUSUKAN— Pelaku RZ yang terlibat kasus penusukan ditangkap Tim Reskrim Polsek Guguk.

LIMAPULUHKOTA, METROTim Unit Reskrim Pol­sek Guguk meringkus seorang pelaku penganiayaan berat yang sempat jadi buronan usai melakukan pe­nu­sukan terhadap seorang warga di depan Masjid Al-Amin, Jorong Guguak, Ke­nagarian Guguak VIII Ko­to, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Ko­ta.

Pelaku berinisial RZ (28), warga Kelurahan Pa­dang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, diringkus petugas pada Selasa (19/5) sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan Kubu Gadang Ta­pak Rajo, Kota Payakumbuh.

Kapolsek Guguk IPTU Hamrizal mengatakan, pe­nang­kapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/80/XII/2025/SEK GUGUKtertanggal 7 Desember 2025 terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi di depan Mas­jid Al-Amin.

“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota memperoleh informasi terkait keberadaannya di rumah seorang temannya di wilayah Kubu Gadang Ta­pak Rajo, Kota Payakumbuh, “ kata Iptu Hamrizal, Rabu (20/5).

Baca Juga  Masuki Usia 55 Tahun, Kota Solok Terus Berinovasi, RSUD Serambi Madinah Perkuat Layanan Kesehatan Berbasisi Digital

Dijelaskan Iptu Hamrizal, kasus tersebut bermula pada Jumat (5/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga menusuk korban bernama Martonis alias Anton menggunakan sebilah pisau hingga m­e­nye­babkan luka robek serius pada bagian perut korban.

“Mendapat informasi keberadaan tersangka, tim Unit Reskrim Polsek Guguk yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim Bripka Egi Saputra segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” tegas dia.

Iptu Hamrizal menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Tim selanjutnya membawa pelaku ke Rutan Polsek Guguk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Disidang di PN Payakumbuh, 2 Penjual Miras Divonis Bayar Denda

“Selain mengamankan tersangka, kami juga telah mengamankan barang buk­ti terkait kasus tersebut dan melaporkan per­kem­bangan penanganan per­kara kepada pimpinan,” tu­tur dia.

Atas perbuatannya, ka­ta Iptu Hamrizal, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan berat.

“Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Guguk,” tutupnya. (*)