PADANG, METRO—Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumbar meringkus seorang pria yang berstatus residivis dan menjadi spesialis pencurian rumah dengan modus mencongkel jendela yang selama ini meresahkan warga Kota Padang.
Pelaku diketahui bernama Yunus Fran (45), warga asal Kepulauan Mentawai, ditangkap setelah sempat menjadi target perburuan aparat terkait sejumlah kasus pencurian di wilayah Kecamatan Koto Tangah.
Panit Resmob Polda Sumbar Ipda Rio Fernando mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman. Saat diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat TKP berbeda, “ kata Ipda Rio Fernando, Rabu (19/5).
Dijelaskasn Ipda Rio, perburuan terhadap pelaku bermula setelah Tim Resmob menerima informasi terkait maraknya aksi pencurian rumah warga dengan modus mencongkel jendela pada waktu dini hari di kawasan Tabing dan sekitarnya.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh petunjuk bahwa pelaku diduga hendak menjual satu unit telepon genggam Samsung A5 hasil curian. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga tim berhasil melacak keberadaan tersangka di kawasan GOR Haji Agus Salim,” jelas Ipda Rio.
Saat dilakukan penangkapan, kata Ipda Rio, pelaku tidak melakukan perlawanan. Tim selanjutnya membawa tersangka untuk pengembangan sekaligus memperagakan kembali aksi pencurian di lokasi kejadian perkara (TKP).
“Kasus pencurian terakhir yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (8/5) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Simpang GIA, Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” tutur dia.
Dalam menjalankan aksinya, ungkap Ipda Rio, pelaku diketahui beroperasi seorang diri dengan menyasar rumah warga yang dalam kondisi sepi atau saat penghuni sedang tertidur lelap.
“Setelah berhasil masuk dengan cara mencongkel jendela, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban untuk dijual kembali,” ujar dia.
Selain itu, kata Ipda Rio, pelaku Yunus Fran merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman pidana dengan kasus serupa. Belakangan ini, aksi pencurian rumah kosong maupun pencurian saat penghuni tertidur kerap terjadi di wilayah Kecamatan Koto Tangah.
“Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Saat ini, tersangka telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Polresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (*)





