PADANG, METRO—Universitas Negeri Padang (UNP) memberikan sanksi pemberhentian alias drop out (DO) kepada seorang mahasiswanya yang terindikasi gay atau LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) setelah video penggerebekan di kamar kos viral di media sosial.
Mahasiswa itu sebelumnya digrebek warga di kosnya di Jalan Gajah IV, Kelurahan Air Tawar Barat, Padang Utara, Kota Padang, Sabtu (16/5) pukul 23.00 WIB. Digerebeknya mahasiswa berinisial EH itu lantaran sering membawa pria berbeda ke kamar indekos setiap harinya saat tengah malam.
Pada video yang beredar, mahasiswa angkatan 2025 tersebut hanya memakai celana dalam saat digerebek. Selain itu, dalam video juga tampak warga membuka percakapan pesan singkat di telepon genggam mahasiswa yang berisi pesan-pesan bernada mesra dengan sesama pria.
Sekretaris UNP, Erianjoni, mengatakan pihak kampus telah mengambil keputusan tegas terhadap mahasiswa tersebut setelah dilakukan investigasi internal. Pihaknya tentu tidak akan mentoleransi mahasiswa maupun civitas akademik yang berperilaku menyimpang.
“Di dalam video itu hanya satu orang mahasiswa kami, satu lagi tidak tahu. Kami sudah mengambil langkah tegas. Yang bersangkutan sudah diberhentikan atau drop out,” ujar Erianjoni, Selasa (19/5).
Menurutnya, video penggerebekan yang viral di media sosial menjadi salah satu dasar utama kampus dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian. Selain itu, pihak universitas juga telah melakukan p_enyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan norma yang berlaku di lingkungan kampus.
“Pertama terbukti, ada bukti fisik, makanya memberikan sanksi drop out,” tegasnya.
Erianjoni menjelaskan bahwa proses investigasi dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang. Pemeriksaan disebut dimulai dari tingkat program studi, kemudian dilanjutkan ke departemen, fakultas hingga universitas.
“UNP, tidak akan melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran berat yang berkaitan dengan penyimpangan seksual. Karena itu, kampus meminta seluruh sivitas akademika untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi serupa,” tegas dia,
Erianjoni juga mengimbau mahasiswa, tenaga kependidikan hingga dosen agar tidak takut menyampaikan laporan jika menemukan tindakan mencurigakan yang mengarah pada kekerasan seksual maupun penyimpangan seksual sesama jenis.
“Kami mengimbau kepada seluruh sivitas akademika, baik mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun dosen untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada kekerasan seksual atau penyimpangan seksual sesama jenis,” tuturnya.
Selain laporan dari lingkungan internal kampus, masyarakat juga disebut dapat menyampaikan laporan kepada pihak universitas apabila memiliki bukti yang kuat.
Menurut Erianjoni, setiap laporan akan ditindaklanjuti dan diverifikasi sebelum kampus mengambil keputusan. Ia mengungkapkan bahwa dugaan serupa sebenarnya pernah muncul sebelumnya, namun tidak dapat diproses lebih lanjut karena minim bukti pendukung.
“Indikasi banyak, satu bulan lalu juga ada indikasi, tapi tidak ada bukti. Nah, sekarang, kan, bukti ada. Dulu 2023 juga ada dua dosen, kami telah memberikan sanksi tegas,” tukasnya. (*)





