SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada Pemilu Tahun 2029, DPRD Kota Sawahlunto Gelar Audiensi dengan KPU

×

Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada Pemilu Tahun 2029, DPRD Kota Sawahlunto Gelar Audiensi dengan KPU

Sebarkan artikel ini
RAPAT KERJA— DPRD Kota Sawahlunto menggelar rapat kerja dan audiensi bersama KPU Kota Sawahlunto terkait dengan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Kota Sawahlunto pada Pemilihan Umum Tahun 2029. Rapat kerja berlangsung di ruang rapat DPRD.

SAWAHLUNTO, METRO–DPRD Kota Sawahlunto meng­gelar rapat kerja dan audiensi bersama KPU Kota Sa­wahlunto terkait dengan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Kota Sawahlunto pada Pemilihan Umum Tahun 2029. Audiensi berlangsung di ruang rapat DPRD.

Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati menyebutkan audiensi yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut dari KPU Kota Sawahlunto yang ingin melaksanakan sosialisasi terkait dengan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Kota Sawahlunto.

“Kurang lebih 4 minggu lalu KPU Kota Sawahlunto berkabar kepada kami agar dapat beraudiensi terkait aspirasi murni dari masyarakat ke KPU agar Dapil Lembah Segar – Silungkang dipecah menjadi 2 Dapil. Dan kita hadir bersama siang ini adalah sebagai upaya sharing informasi terkait dengan adanya wacana tersebut. KPU Kota Sawah­lunto berikan sosialisasi dan kami menanggapi dengan memberikan saran dan masukan terkait dengan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi di Kota Sawahlunto pada Pemilihan Umum Tahun 2029.

Baca Juga  Bank Sampah Lansek Manih Dorong Ekonomi Warga

“Aspirasi dari masyarakat ini tentu kami tampung dan keputusannya nanti pasti akan kita sesuaikan dengan regulasi dari KPU itu sendiri”, ungkap Susi Haryati.

Ketua KPU Kota Sawahlunto Hamdani menyampaikan wacana pemecahan Dapil ini dinilai penting sebab bersumber pada aspirasi masyarakat terutama dari warga Kecamatan Silungkang dan Lembah Segar. “Sebagai aspirasi masyarakat tentu perlu kiranya kami menindaklanjutinya, salah satunya dengan beraudinesi dengan DPRD. Namun ada satu hal yang pen­ting, aspirasi dari masyarakat ini tidak serta merta menjadi acuan pemisahan Dapil tersebut sebab harus melalui beberapa proses dan melihat dari berbagai sisi, diantaranya jumlah penduduk dan regulasi yang ditetapkan oleh KPU Pusat dengan memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistim Pemilu yang proposional, proposionalitas, integritas wilayah, berada di cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan” ungkap Hamdani.

Baca Juga  Penyampaian Umum Fraksi Soal Ranperda APBD Perubahan 2021, Wali Kota Sawah­lunto Mendapat 11 Pertanyaan

Hadir juga dalam kegiatan ini Anggota DPRD Kota Sawahlunto, Hendri Elvin, SE, Ronny Eka Putra, S.Si, Masril, S.Hi, H.Jhoni Warta, SH, H.Lazwardi, Ronald Kardinal, SH, Benny Ricardo Rizal, S.IP, Rio Mardanil, SH. Komisoner KPU Kota Sawahlunto Ronny Yandri, A.Ma, Rika Arnelia, SH, Febdori Armasyah, SH, MH, Evildo Romance, SH. Sekretrais KPU Kota Sawahlunto, Juni Lesmita Levi, Asisten I, Kaban KesbangPol, Kadis Capil dan undangan lainnya. (pin)