PADANG, METRO–Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, DR. Koswara, SH, MH mengimbau tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) agar menyerahkan diri dan segera datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, terkait kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah.
“Kita imbau agar tersangka BSN menyerahkan diri dan segera datang penuhi panggilan penyidik. Karena tersangka nantinya, juga diberikan hak mengajukan saksi atau ahli yang meringankan,” tegas Koswara, Rabu (20/5) di Padang.
Imbauan Koswara ini dilakukan karena BSN sebagai Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 lalu, tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang.
Bahkan Kejari Padang juga telah memasukan BSN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar itu.
Selain BSN, juga ada dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini. Yakni, RA, Senior Relationship Manager salah satu bank BUMN dan RF, Relationship Manager salah satu Bank BUMN.
Meski berstatus tersangka dan masuk DPO, BSN juga masih dibayarkan gajinya sebagai Anggota DPRD Sumbar aktif. Untuk menindaklanjuti masalah gaji BSN ini, Kejari Padang juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, yakni Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, Kabag Keuangan dan Bendahara. Termasuk juga bakal memanggil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar dan Ketua Badan Kehormatan (BK) sebagai saksi.
Maifrizon mengatakan, untuk menghentikan pembayaran gaji BSN ada aturannya. Bahkan juga harus ada Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara terkait tunjangan BSN, menurut Maifrizon saat ini sudah dihentikan. Termasuk juga dana Pokir BSN juga sudah tidak ada lagi.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah atas nama tersangka BSN ini juga telah diuji secara hukum oleh Kuasa Hukum BSN melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Padang, mencakup gugatan atas penetapan tersangka, status DPO, hingga penyitaan.
Namun, permohonan tersebut ditolak, dan putusan memenangkan pihak Kejari Padang, sehingga seluruh proses hukum yang telah berjalan dinyatakan sah.(fan)





