PDG. PARIAMAN, METRO —Warga Korong Tungka Kampung Panyalai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padangpariaman digegerkan dengan penemuan mayat pria paruh baya dengan kondisi membusuk di dalam rumah, Selasa sore (19/5).
Korban diketahui bernama Firdaus (60), yang bekerja sebagai petani dan tinggal seorang diri di dalam rumah semi permanen tersebut. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban telah melepuh dan sebagian kulit terkelupas serta mengeluarkan bau yang sangat menyegat.
Pascapenemuan, Polisi dari Polsek dan Polres Padangpariaman mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan dari warga. Di sana, petugas melakukan olah TKP dans selanjutnya diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan.
Kapolsek VII Koto Sungai Sariak Iptu Edi Saputra membenarkan adanya penemuan mayat membusuk. Menurutnya, korban ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB hingga membuat warga berdatangan ke lokasi untuk menyaksikannya.
“Kronologis penemuan mayat berawal ketika Baini (53) membangunkan korban disebuah rumah yang berada di kebun karena ada orang yang hendak membeli pisang,” ungkap Iptu Edi kepada wartawan.
Ditambahkan Iptu Edi, saat saksi tiba di depan rumah, saksi berusaha memangun tidak ada jawaban. Saksi selanjutnya berinisiatif membuka pintu rumah untuk mengecek kondisi korban.
“Setelah pintu terbuka Baini melihat korban tergeletak dan tidak bernyawa. Kondisi tubuh korban 80 persen dalam keadaan Melepuh dan dipenuhi ulat,” jelas Iptu Edi.
Iptu Edi menuturkan, melihat kondisi tersebut saksi memberitahukan kepada pihak keluarga yang rumahnya tidak jauh dari rumah korban. Kemudian pihak keluarga menghubungi pihak Kepolsiian.
“Setelah menerima laporan tersebut Personil Polsek VII Koto Sungai Sariak bersama Pamapta Polres Padangpariaman langsung menuju ke lokasi untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Medis Puskesmas Padang Sago,” jelasnya.
Dikaakan Iptu Edi, dari hasil pemeriksaan pada tubuh korban tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan. Pasalnya, keluarga korban ikhlas menerima dan menolak untuk dilakukan autopsi dan tidak menuntut secara hukum yang berlaku.
“Ya, atas kejadian tersebut pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi dan tidak menuntut secara hukum yang berlaku. Korban kemudian dimakamkan di pemakaman keluarga,” terangnya. (ozi)





