DHARMASRAYA, METRO—Tak sadar lokasi persembunyiannya sudah terdeteksi, tim gabungan Polres Pasaman Barat dan Polres Dharmasraya meringkus seorang pria beristri yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya setelah 15 bulan jadi buronan.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial AE (37) dilakukan tim gabungan di salah satu rumah kontrakan di Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (17/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Mirisnya, di rumah itu, pelaku tinggal bersama istrinya yang merupakan ibu kandung korban.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasatreskrim Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/ tanggal 17 Februari 2025.
“Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro bersama tim, melalui serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya,” kata Iptu Agung, Selasa (19/5).
Dijelaskan Iptu Agung, sejak kasus itu diproses, tim beruapaya mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku lantaran yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya.
“Selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polres Dharmasraya guna memastikan lokasi persembunyian pelaku. Setelah didapatkan informasi yang pasti mengenai keberadaan terduga pelaku, pada Jumat (15/5), tim Opsnal Polres Pasaman Barat berangkat menuju Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan penangkapan,” jelas Iptu Agung.
Namun, kata Iptu Agung, setibanya di lokasi, tim belum berhasil memastikan keberadaan pelaku sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan selama dua hari. Setelah pendalaman informasi bersama tim Opsnal Polres Dharmasraya, petugas akhirnya memperoleh titik lokasi persembunyian pelaku.
“Pada Minggu (17/5) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang berada di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AE tanpa perlawanan,” ujar Iptu Agung.
Iptu Agung menambahkan, pelaku diamankan petugas saat berada di dalam kamar mandi di rumah kontrakan tersebut. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polres Pasbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri sejak Januari 2025 di rumah mereka yang berada di Kecamatan Pasaman, Pasbar. Dari keterangan korban yang pada saat itu masih kelas 4 SD, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak delapan kali,” ungkap Iptu Agung.
Selain itu, kata Iptu Agung, ibu kandung korban yang melaporkan pelaku setelah aksi suaminya itu ketahuan, malah kembali tinggal bersama pelaku. Ibu korban dibawa oleh pelaku ke Kabupaten Dharmasraya, sedangkan korban ditinggal di rumah neneknya di Pasaman Barat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas dia.
Polres Pasbar menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika terjadi tindak pidana. Kami pasti akan menindaklanjutinya untuk memberikan keadilan kepada korban,” tutupnya. (dpr)





