LIMAPULUH KOTA, METRO –Warga Nagari Gunuang Malintang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru sekaligus pemilik tanah ulayat berdirinya perkebunan sawit PTPN IV, merasa dikelabuhi oleh perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, sudah puluhan tahun keberadaan PTPN IV di kampung mereka tetapi tidak ada kejelasan terkait pemanfaatan tanah ulayat warga. Pucuk adat Nagari Gunuang Malintang Haji Chandra Datuak Bandaro mengatakan, warga Nagari Gunuang Malintang perlu kejelasan dari PTPN IV terkait pemanfaatan tanah mereka.
“Ada 3 persoalan yang dipermasalahkan oleh warga kami. Yaitu berapa luas lahan yang sebenarnya dimanfaatkan PTPN IV, soal dana kemaslahatan dan permintaan masyarakat soal fasilitas umum yang tak kunjung direalisasikan,” kata Haji Chandra Datuak Bandaro pada Minggu (17/5) siang.
Diceritakannya, dulu sesuai kesekatan antara masyarakat dengan PTPN IV , menyerahkan lahan seluas 1518,01 hektar untuk perkebunan sawit. Dari 1518,01 hektar itu, 20 persen merupakan hak bagi warga.
“Sekarang PTPN terus bertambah luas. Ini yang dituntut oleh masyarakat. Masyarakat meminta mengukur kembali lahan perkebunan PTPN IV,” ujar anggota DPRD Limapuluh Kota itu.
Kemudian, kontrak pemakaian lahan juga sudah berakhir pada 2025 lalu. Seharusnya PTPN duduk bersama masyarakat dalam memperpanjang kontrak lahan sehingga tidak menjadi polemik pada masyarakat.
“Setiap kali PTPN diundang masyarakat untuk duduk bersama, pihak PTPN selalu tidak hadir dan mengundur pertemuan. Sekarang masyarakat sudah lelah dengan kondisi ini, “ ujarnya lagi.
Haji Chandra juga sudah mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk konsultasi keberadaan PTPN IV dikampung halamannya itu. “Ini sudah kita konsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN. Dari hasil di kenenterian, persoalan itu antara PTPN dengan masyarakat setempat harus diselesaikan oleh PTPN,” ujarnya lagi.
Kemudian, soal dana kemaslahan, diakui Haji Chandra penyalurannya tidak jelas sampai sekarang. Tak hanya itu saja, dana kemaslahan yang nilainya sebesar Rp 15ribu perhektar tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.
“Untuk dana kemaslahatan bagaimana penyalurannya selama ini. Nilainya pun tidak sesuai. Seharusnya dengan kondisi saat ini dana kemaslahatan itu diangka Rp 50ribu/hektar atau minimal 5 persen dari hasil panen perhektarnya. Ini sesuai dengan tuntutan masyarakat, tidak lagi Rp 15ribu/hektar. Masyarakat ingin keterbukaan dari PTPN sehingga tidak ada yang dirugikan,” ucapnya lagi.
Masyarakat dari niniak mamak serta tokoh masyarakat Gunuang Malintang sudah jauh-jauh hari meminta lahan seluas 4 hektar yang dimanfaatkan untuk fasilitas umum pemakaman warga. Tetapi sampai saat ini tidak terealisasi. “Pandam pekuburan sudah penuh tidak ada lagi lahan yang dijadikan. Karena itu, masyarakat meminta lahan seluas 4 hektar yang dimanfaatkan untuk pemakaman umum. Tetapi sampai sekarang tidak kunjung terealisasi,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD Limapuluh Kota itu berharap ada respon dan inisiatif PTPN untuk membahas kondisi tersebut dengan masyarakat sehingga nantinya tidak muncul konflik dengan masyarakat setempat.
Politisi PKS itu meminta juga Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Bupati Safni ikut hadir sebagai mediasi sekaligus ikut menyelesaikan persoalan di masyarakat Nagari Gunuang Malintang dengan PTPN IV. Dengan hadirnya pemerintah daerah untuk ikut menyelesaikan persoalan tersebut sehingga bisa membuat tenang masyakat sekaligus terhindar dari kejadian anarkis warga seperti puluhan tahun silam. Sementara, pihak Manager PTPN IV melalui Humas belum memberikan komentar. “Kalau masalah ini ke regional office saja, “kata Feggy Anzhory Humas PTPN IV Cabang Pangkalan, kepada wartawan. (uus)





