SAWAHLUNTO, METRO—Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap dua kasus penyalahgunaan sabu hanya dalam satu hari, Selasa (28/4).
Dua pelaku yang masing-masing berinisial DS alias Kundu (20) dan IR alias Amek (37), ditangkap dari lokasi berbeda berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, Smelalui Kasat Narkoba Iptu Ary Andre JR. Mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi.
“Pelaku berinisial DS alias Kundu, seorang mantan pelajar, ditangkap di kamar rumahnya setelah kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediamannya,” kata Iptu Ary, Rabu (29/4).
Dijelaskan Iptu Ary, saat penggerebekan, pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu, kaca pirek, alat hisap, korek api, serta satu unit telepon genggam yang disimpan dalam tas di kamar.
“Selanjutnya, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Lintah Bara kembali bergerak dan mengamankan pelaku kedua berinisial IR alias Amek di wilayah Kolok Mudik, Kecamatan Barangin,” ungkap Iptu Ary.
Menurut Iptu Ary, penangkapan IR juga bermula dari laporan masyarakat. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke arah belakang rumah menuju sungai sejauh sekitar 300 meter. Namun upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan petugas.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya baru saja menggunakan narkotika jenis sabu sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama sebelum ditangkap. Petugas kemudian membawa pelaku kembali ke rumahnya dan menghadirkan perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan,” ujar Iptu Ary.
Iptu Ary menambahkan, dlam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi-saksi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaca pirek berisi sisa sabu, seperangkat alat hisap, satu tas kecil warna hitam kombinasi merah, dua timbangan digital, satu korek api, 70 plastik klip bening, satu unit handphone, satu gunting, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru.
“Di hadapan saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tutur dia.
Iptu Ary menegaskan, pelaku IR alias Amek akan dijerat dengan Pasal 609 ayat 1 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
“Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika ini hingga ke atasnya. Saya mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tukasnya. (pin)





