PADANG, METRO– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Terdakwa Ari Asman alias BADAI Bin Herman terkait perkara menjual membeli mendistribusikan narkotika jenis sabu saat sidang di PN Padang, Kamis, (30/4).
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Majelis Hakim PN Padang yang diketuai Nasri dengan Hakim Anggota Marselinus Ambarita dan Alvin Ramadhan, menyatakan, menerima dakwaan primer JPU, namun tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa berdampak luas, meresahkan masyarakat, serta berpotensi merusak generasi bangsa. Majelis Hakim PN Padang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim dalam vonisnya menyatakan, pertama, Terdakwa Ari Asman alias BADAI Bin Herman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan sabu sebagaimana dalam dakwaan primer JPU.
“Kedua, menjatuhkan pidana kepada Ari Asman alias BADAI Bin Herman dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap ditahan. Keempat, menyatakan barang bukti berupa 30 besar paket narkotika jenis sabu sampai dengan satu helai celana pendek bermotif kotak-kotak, uang tunai, satu unit handphone merk Samsung, satu unit sepeda motor dirampas untuk negara. Keenam, membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap hakim.
Usai membacakan vonis, Majelis Hakim PN Padang mempersilahkan terdakwa menyatakan apakah menerima putusan atau banding dan diberi tenggat waktu selama 10 hari.
Setelah mendengar vonis hakim, Terdakwa Ari Asman lalu menghampiri kuasa hukumnya meminta pendapat. Kuasa Hukum Terdakwa Ari Asman menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu, apakah melakukan upaya banding atau tidak? Sementara, JPU, Roni juga menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Usai sidang terlihat, Ari Asman yang berpakaian kemeja jeans berwarna biru muda lalu dikawal aparat kepolisian dan jaksa meninggalkan ruang sidang. Sebelum meninggalkan ruang sidang, terdakwa dipasangkan rompi berwarna merah.
Terlihat Ari Asman memaksakan diri untuk tersenyum berjalan meninggalkan ruangan dikawal aparat. Sementara, pihak keluarga yang juga ikut menyaksikan sidang telah lebih dahulu meninggalkan ruangan.
Di luar ruangan sidang terlihat dua perempuan tua, keluarga terdakwa menangis tersedu-sedu. Kuasa hukum terdakwa lalu menghampiri pihak keluarga dan berusaha menenangkan mereka.
Terlihat juga Terdakwa Ari Asman menghampiri sejenak keluarganya dan lalu digiring ke ruang tahanan di lantai I. Terdakwa Ari Asman bersama tahanan lainnya yang berada di ruang tahanan PN Padang kemudian digiring masuk ke mobil tahanan.
Usai sidang, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Raden Hairul Syukri, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut. “Putusan ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap berikutnya,” kata Hairul.
Sebelumnya, dalam perkara ini, JPU menghadirkan barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan total berat lebih dari 47 kilogram. Selain itu, turut disita tas ransel, timbangan digital, plastik bening, telepon seluler, uang tunai, serta satu unit sepeda motor.
JPU juga menyatakan barang bukti dimusnahkan berupa, 38 paket besar diduga narkotika jenis sabu seberat 47,96 kilogram. Juga ada barang bukti paket sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,70 kilogram. Satu paket besar diduga narkotika jenis sabu seberat 0,90 kilogram.(fan)





