METRO PADANG

Terlibat Kasus Pembobolan Rumah, Sopir Angkot Ditangkap usai Sebulan jadi Buronan

×

Terlibat Kasus Pembobolan Rumah, Sopir Angkot Ditangkap usai Sebulan jadi Buronan

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Pelaku Jurico Alditra alias Riko Korok (24) ditangap Tim Polsek Padang Utara atas kasus pencurian dengan modus bobol rumah korbannya.

PADANG, METROTim Aligator Unit Reskrim Polsek Padang Utara meringkus seorang sopir angkot yang menjadi buronan kasus pencurian dengan modus bobol rumah di Jalan Gajah Mada, Kelu­rahan Gunung Pangilun, Kota Padang, pada Rabu (29/4) sekitar pukul 12.15 WIB.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian rumah yang terjadi pada pertengahan Maret lalu di kawasan Kampung KB, Gunung Pangilun. Terngkapnya keterlibatan pelaku bernama Jurico Alditra alias Riko Korok (24) dalam kasus itu, berdasarkan keterangan dari rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengung­kapkan bahwa penangkapan Riko didasarkan pada pengembangan tersangka sebelumnya, Iksan Balanaso, yang sudah lebih dulu diciduk pada 18 Maret 2026.

Baca Juga  2 Pengendara Motor Tabrak Pohon Tumbang

“Dari keterangan tersangka Iksan, diketahui bahwa ia tidak beraksi sendirian. Ia mengaku me­la­kukan pencurian di rumah korban, Firman Maulana, bersama rekannya yang akrab dipanggil Riko Korok,” kata AKP Yuliadi saat dikonfirmasi warta­wan.

Berdasarkan informasi tersebut, AKP Yuliadi menambahkan, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal untuk melacak keberadaan Riko. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Aligator mendapati keberadaan pe­laku di rumahnya dan lang­sung melakukan pe­nge­pungan.

“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan. Dalam aksi pencurian yang dilakukan pada Sabtu (14/3) subuh tersebut, para pelaku berhasil menggasak se­jum­lah barang berharga milik korban yang merupakan seorang Pegawai Ne­geri Sipil (PNS),” ujar dia.

AKP Yuliadi menambahkan, dari penangkapan pelaku, pihaknya telah me­nga­mankan sejumlah ba­rang bukti, berupa satu buah koper berwarna hijau be­risi pakaian. Satu unit rice cooker ukuran 2 Kg dan sepasang sepatu merek Converse.

Baca Juga  Dikira Mau Ditilang, Eeeh... Malah Dikasih Masker

“Saat diinterogasi, Riko Korok tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Padang Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas dia.

Terkait kasus ini, kata AKP Yuliadi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 jo 477 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada TKP lain yang pernah disasar oleh pelaku,” tutup AKP Yuliadi. (*)