PADANG, METRO—Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama Satreskrim Polres jajaran, berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi dari awal Januari hingga April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyampaikan bahwa dari pengungkapan tersebut, pihaknya mngamankan 11 orang tersangka yang terlibat dalam mafia BBM dan gas bersubsidi.
“Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif serta berdasarkan barang bukti yang disita, seluruh pelaku telah berstatus sebagai tersangka. Mereka menjalani proses hukum atas perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat banyak,” kata Kombes Pol Andri, Jumat (24/4).
Dijelaskan Kombes Pol Andri, para tersangka dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengelolaan minyak dan gas bumi yang telah mengalami perubahan melalui regulasi terbaru.
“Pengungkapan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, namun juga melibatkan jajaran kepolisian di tingkat daerah. Sinergi tersebut mempercepat penanganan berbagai kasus yang tersebar di sejumlah wilayah,” tegas Kombes Pol Andri.
Secara rinci, kata Kombes Pol Andri, Ditreskrimsus Polda Sumbar menangani tujuh kasus, sementara masing-masing satu kasus diungkap oleh Polres Sijunjung, Polres Pesisir Selatan, dan Polresta Padang.
“Dari seluruh perkara yang ditangani, sembilan di antaranya berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi, sedangkan satu kasus lainnya menyangkut penyelewengan gas LPG ukuran tiga kilogram,” tutur dia.
Menurut Kombes Pol Andri, dalam proses penyidikan, aparat menemukan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku. Di antaranya adalah penimbunan BBM subsidi serta penyalahgunaan dalam proses distribusi.
“Selain itu, terdapat praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG bersubsidi ukuran tiga kilogram ke tabung lain untuk tujuan komersial yang tidak sesuai aturan. Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti berupa ribuan liter BBM jenis biosolar serta ratusan tabung gas LPG bersubsidi,” tegas dia.
Kombes Pol Andri menilai tindakan penyalahgunaan subsidi ini sangat merugikan negara sekaligus masyarakat, terlebih dalam kondisi global yang tengah mengalami tekanan di sektor energi. Akibat praktik tersebut, distribusi BBM subsidi menjadi tidak tepat sasaran dan berpotensi menghambat masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kepada masyarakat, kami minta untuk terus memberikan informasi terkait adanya praktik-praktik ilegal penyelewengan BBM dan gas bersbsidi. Setiap informasi yang masuk, pasti langsung kami tindaklanjuti dengan penegakan hukum,” ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyebutkan bahwa Kapolda telah menginstruksikan peningkatan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian di wilayah Sumatera Barat agar lebih aktif dalam melakukan pemantauan dan penindakan.
“Langkah ini diambil guna mencegah penyimpangan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pribadi dari program subsidi pemerintah. Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan subsidi BBM meskipun harga minyak dunia mengalami kenaikan akibat dinamika geopolitik internasional,” kata Kombes Pol Susmelawati.
Karena itu, ungkap Kombes Pol Susmelawati, pengawasan distribusi menjadi hal yang krusial agar bantuan energi dari negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Polda Sumbar juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. Polri pasti akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi tanpa pengecualian, sebagai bentuk komitmen menjaga keadilan dan kepentingan publik,” tutupnya. (*)





