SAWAHLUNTO, METRO–Ketatnya tata kelola sektor pertambangan di Indonesia mengakibatkan saat ini dua perusahaan tambang, PT Miyor Prima Coal dan PT Guguak Tinggi Coal, resmi habis IUP/IUPK di bulan Maret 2026 dan tidak diperpanjang oleh kementerian ESDM. Untuk operasional resmi berhenti sejak April 2026.
Perwakilan dari Gabungan Pengusaha Batubara (Gaperbara) Sawahlunto, Didi Hadininggrat, membenarkan keputusan tersebut.
“Benar, PT Miyor Prima Coal dan PT Guguak Tinggi Coal sudah dipastikan menutup usaha pertambangan batubaranya. Hal ini dikarenakan masa berlaku IUP/IUPK mereka telah habis dan tidak diperpanjang,” ujar Didi Hadininggrat.
Disebutkan Didi perusahaan miyor tidak diperpanjang karena memang tidak ada potensi cadangan lagi karena lahan bekas dari TBA dulu dan sejak tahun 2022 tidak beroperasi lagi, tinggal program reklamasi. Dan tidak ada kaitannya soal mengenai ketatnya aturan dan penataan lahan oleh pemerintah.
“Tidak diperpanjangnya IUP dua perusahaan ini menegaskan bahwa era “longgar” dalam pengelolaan tambang telah berakhir. Rezim baru UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menuntut kepatuhan menyeluruh, bukan sekadar administratif,” kata Didi Hadininggrat.
Dikatakan Didi Hadininggrat , perpanjangan izin kini mensyaratkan kelengkapan lintas aspek: administratif (OSS RBA dan NIB), teknis (cadangan tervalidasi), lingkungan (jaminan reklamasi dan dokumen AMDAL), finansial (kepatuhan royalti dan fiskal), hingga sosial (program PPM/CSR) dan Hilirisasi.
“Kegagalan memenuhi satu saja dari parameter tersebut dapat menjadi dasar penolakan. Selain itu, permohonan perpanjangan wajib diajukan paling lambat satu tahun sebelum izin berakhir—ketentuan yang sering diabaikan pelaku usaha,” sebutnya.
“Dalam konteks ini, penutupan Miyor Prima Coal dan Guguak Tinggi Coal bukan sekadar akibat habisnya izin, melainkan cerminan dari standar baru yang lebih disiplin dalam tata kelola sumber daya alam,” timpalmnya. (pin)





