SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Dua Perusahaan Tambang di Sawahlunto Resmi Berhenti Operasional

×

Dua Perusahaan Tambang di Sawahlunto Resmi Berhenti Operasional

Sebarkan artikel ini
RESMI —Dua perusahaan tambang, di Sawahlunto remsi tidak diperpanjang oleh kementerian ESDM sehingga tutup.

SAWAHLUNTO, METRO–Ketatnya tata kelola sektor pertambangan di Indonesia mengakibatkan saat ini dua perusahaan tambang, PT Miyor Prima Coal dan PT Guguak Tinggi Coal, resmi habis IUP/IUPK  di bulan Maret 2026 dan tidak diperpanjang oleh kementerian ESDM. Untuk operasional resmi berhenti sejak April 2026.

Perwakilan dari Ga­bungan Pengusaha Batubara (Gaperbara) Sawahlunto, Didi Hadininggrat, membenarkan keputusan tersebut.

“Benar, PT Miyor Prima Coal dan PT Guguak Tinggi Coal sudah dipastikan menutup usaha pertambangan batubaranya. Hal ini dikarenakan masa berlaku IUP/IUPK mereka telah habis dan tidak di­perpanjang,” ujar Didi Hadininggrat.

Baca Juga  Kelanjutan Pembangunan Kampus UNP Padang di Sawahlunto Dipertanyakan, Ketua KAN Kolok Minta Kampus Tepati Janji

Disebutkan Didi perusahaan miyor tidak diperpanjang karena memang tidak ada potensi cada­ngan lagi karena lahan bekas dari TBA dulu dan sejak tahun 2022 tidak beroperasi lagi, tinggal program reklamasi. Dan tidak ada kaitannya soal mengenai ketatnya aturan dan penataan lahan oleh pemerintah.

“Tidak diperpanjang­nya IUP dua perusahaan ini menegaskan bahwa era “longgar” dalam pe­ngelolaan tambang telah berakhir. Rezim baru UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menuntut kepatuhan menyeluruh, bukan sekadar administratif,” kata Didi Hadininggrat.

Dikatakan Didi Hadininggrat , perpanjangan izin kini mensyaratkan kelengkapan lintas aspek: administratif (OSS RBA dan NIB), teknis (cadangan tervalidasi), lingkungan (jaminan reklamasi dan dokumen AMDAL), finansial (kepatuhan royalti dan fiskal), hingga sosial (program PPM/CSR) dan Hilirisasi.

Baca Juga  Kasatlantas Polres Sijunjung Berganti

“Kegagalan memenuhi satu saja dari parameter tersebut dapat menjadi dasar penolakan. Selain itu, permohonan perpanjangan wajib diajukan pa­ling lambat satu tahun sebelum izin berakhir—ketentuan yang sering diabaikan pelaku usaha,” sebutnya.

“Dalam konteks ini, penutupan Miyor Prima Coal dan Guguak Tinggi Coal bukan sekadar akibat habisnya izin, melainkan cerminan dari standar baru yang lebih disiplin dalam tata kelola sumber daya alam,” timpalmnya. (pin)