PESSEL, METRO—Wakil Bupati Pessel Risnaldi Ibrahim menerima audiensi dengan beberapa orang mahasiswa tergabung dalam Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) untuk membahas keberadaan bangunan bergaya klenteng di kawasan wisata Mandeh, yang belakangan viral di media sosial, Senin (27/4).
Dalam audiensi itu, juga dihadiri Sekdakab Zainal Arifin, Kepala OPD terkait, Camat Koto XI Tarusan, serta istansi terkait. Walaupun hanya beberapa orang, tidak mengurangi semangat untuk menyampaikan hak konstitusi Pemuda Peduli Negeri untuk meminta jawaban penegasan dari Pemda Pesisir Selatan terkait persoalan bangunan berornamen mirip klenteng.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah PPNI M Arif Ariansyah meminta penjelasan terkait dokumen administrasi izin pembangunan klenteng, jumlah jamaah, izin pembangunan rumah ibadah, meminta bangunan mirip klenteng seperti fungsinya.
Selain itu, Ia meminta Pemda Pessel agar setiap proses dalam pembangunan bangunan ini dilakukan proses sesuai aturan dan regulasi.
“ Jangan sampai permasalahan ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, bahkan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Secara pribadi Ia dan rekan-rekan sangat mendukung investor untuk membangun Kabupaten Pesisir Selatan, akan tetapi harus tetap memperhatikan adat istidat di daerah setempat
“ Kita akan kawal terus apa terjadi saat ini. Kita juga akan masukan surat ke DPRD Pessel untuk beraudensi, “ tambahnya.
Hal senada juga disampaikan perwakilan audensi lainya, yang berharap pada Pemda Pessel agar cepat dalam merespon terjadi di tengah masyarakat, serta setiap informasi disampaikan secara terbuka.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim mengapresiasi saran dan masukan dari PPNI yang telah menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan. Menurutnya, dari beberapa aspirasi tersebut lima tuntutanya mempertanyakan pendirian bangunan beronamen klenteng.
“Hingga sampai saat ini Pemda Pessel tidak ada mengeluarkan surat izin pembangunan klenteng. Dan Pemda Pessel tidak ada berutang dengan pihak investor,” tegas nya.
Risnaldi Ibrahim menjelaskan, dari beberapa perizinan persetujuan pembangunan kantor pribadi oleh pihak investor telah melalui proses cukup panjang dan kajian lapangan, hingga adiministrasi yang harus di penuhi oleh pihak investor. Itu, telah diikuti oleh pihak investor.
“ Dari empat surat perizinan, tiga kewenanganya ada di Provinsi Sumbar dan satu kewenangan daerah, yaitu pengembangan wisata bahari,” tutur dia.
Polemik bangunan berornamen klenteng menjadi sorotan beberapa ninik mamak ( KAN ) yang menyatakan sikap mendukung pembangunan di kawasan Mandeh, menolak aksi menyampaikan pendapat saat ini, dan meminta agar Pemda Pessel menyampaikan pada pihak investor bisa merubah bangunan bernamen klenteng tersebut.
“ Alhamdullilah melalui kuasa hukumnya, investor bersedia merubah ornamen klenteng tersebut. Dan saat ini rehab perubahan bangunan sedang dikerjakan,” ujar Risnaldi.
Terkait masukan untuk melibatkan 9 KAN di Kecamatan Koto XI Tarusan dalam pembangunan di kawasan Mandeh , Risnaldi akan membahas lebih lanjut sesuai kewenangan yang ada. Pemda Pesisir Selatan akan terbuka dan mendukung transparasi publik.
“Apa yang kita sampaikan saat ini semua atas arahan, masukan dan bimbingan dari Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni,” tegasnya.
Terkait program nagari mengaji, Pemda Pessel sedang membahasnya dengan DPRD Pessel untuk dijadikan sebuah Perda, dan ini salah satu bentuk komitmen Pemda Pessel melaksanakan program tersebut.
Sementara itu Sekdakab Pessel Zainal Arifin memaparkan tahapan demi tahapan proses dilalui oleh pihak investor dalam pengembangan kawasan Pulau Cubadak, secara adiminstrasi sura -menyurat. Hal tersebut juga diaminkan oleh Kadis PTSP Perizinan satu pintu Kabupaten Pesisir Selatan.
Usai mendengar jawaban dari Wakil Bupati dan mendengarkan aspirasi pemuda peduli negeri, disimpulkan antara Pemda Pessel dan Pemuda Peduli Negeri Indonesia, elemen masyarakat lainya bersama – sama melakukan pengawasan, teguran dan himbuan agar pelaksanaan rehab bangunan ornamen klenteng tersebut, sesuai dengan keinginan bersama. (rio)





