METRO SUMBAR

Semester II Tahun 2021 dari BPKP, Bupati Eka Putra Terima LHP PDTT Kepatuhan Belanja Daerah

×

Semester II Tahun 2021 dari BPKP, Bupati Eka Putra Terima LHP PDTT Kepatuhan Belanja Daerah

Sebarkan artikel ini
TANDATANGAN—Bupati Eka Putra tandatangani berita acara penyerahan LHP PDTT.

TANAHDATAR, METRO–Usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PDTT Kepatuhan Belanja Daerah Semester II Tahun 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM akan segera menindaklanjuti jika ada ditemukan hal-hal yang merugikan keuangan negara.

“Alhamdulillah dengan tidak ditemukannya ma­salah terkait penggunaan anggaran belanja daerah di Tanah Datar, namun kita tetap harus menindak lanjuti LHP yang diserahkan BPKP ini, Saya sudah instruksikan Badan Kauangan Daerah (BKD) dan Aset untuk segera menindak lanjutinya,” ucap Bupati Eka Putra.

Ini disampaikan Bupati didampingi Ketua DPRD Tanah Datar Roni Mulyadi Dt. Bungsu usai menerima LHP dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Yusna Dewi, Jum’at (28/01) di aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Su­matera Barat di Kota Pa­dang.

Dikatakan Eka Putra, yang disoroti BPK Perwa­kilan seperti proyek Konstruksi Sarang Laba (KS­LL) yang merupakan sis­tem pondasi yang kokoh dan ekonomis, dengan memanfaatkan tanah sebagai bagian dari struktur pondasi, itu kedepan tidak akan dipakai lagi di Tanah Datar.

Baca Juga  Ingatkan Kemendikbud Soal Siswi Nonmuslim Wajib Berjilbab, PKB Sumbar: Merusak Persatuan Nasional harus Ditindak

“Yang perlu segera kita tindak lanjuti yang menjadi sorotan BPKP yai­tu pekerjaan rekanan, irigasi dan ruangan rawat inap RSUD M. Ali Hanafiah, sementara untuk belanja pegawai dan belanja pembangunan lainnya tidak ada, yang ada ha­n­nya soal pekerjaan rekanan,” ungkap Bupati.

Sementara Kepala Per­wakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Yusna Dewi, menyampaikan jika penyerahan LHP PDTT ini hampir selama dua tahun tidak diberikan secara langsung karena covid-19, dan baru kali ini diberikan secara langsung kembali.

PDTT dikatakannya a­dalah pemeriksaan dengan tujuan khusus diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja termasuk juga dalam peme­riksaan pendahuluan ini termasuk pemeriksaan hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan ataupun investigasi.

Baca Juga  Andres Iniesta Resmi Umumkan Gantung Sepatu

Yusna juga ingatkan tidak hanya pada provinsi, namun juga daerah.  Jika ada temuan-temuan pe­nye­lewengan anggaran negara, maka bisa saja dikirimkan pada aparat penegak hukum. Namun ada juga upaya pengembalian keuangan negara, tetapi proses hukum tetap berjalan, jadi sebaiknya sebelum menjadi temuan hal itu segera diperbaiki.

Gubernur Sumatera Ba­rat Mahyeldi, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPKP Provinsi Sumatera Barat yang telah memberikan acuan administrasi yang jelas dan benar terhadap kinerja Pemerintah Daerah agar dicapai peningkatan kinerja dengan kualitas yang lebih baik.  Terkait beberapa catatan yang disampaikan BPKP, Gubernur berharap dapat dijadikan acuan baik bagi provinsi maupun daerah untuk perbaikan bersama, artinya masih ada waktu untuk perbaikan, jadi itu masukan untuk penyempurnaan laporan. (ant)