METRO PADANG

Andre Rosiade dkk Temui Massa AMPB di Depan DPR, Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

×

Andre Rosiade dkk Temui Massa AMPB di Depan DPR, Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
TEMUI MASSA AMPB— Sejumlah anggota DPR RI turun langsung menemui massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Politikus Gerindra Andre Rosiade, naik ke mobil komando untuk berdialog sekaligus menyampaikan sikap DPR kepada massa aksi.

JAKARTA, METROSejumlah anggota DPR RI turun langsung menemui massa Aliansi Masya­rakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Politikus Gerindra Andre Rosiade, politikus PDIP Rieke Dyah Pitaloka, dan politikus PKS Ahmad Heryawan tampak naik ke mobil komando untuk berdialog sekaligus menyampaikan sikap DPR kepada massa aksi.

Mereka naik ke atas mobil komando bersama pimpinan AMPB Supriyono alias Botok. Sebelumnya, Botok menyampaikan hasil audiensi perwakilan AMPB dengan pimpinan DPR RI di dalam Gedung DPR.

Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR disebut berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar pembahasannya dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Bagindo Yohanes Wempi Terpilih sebagai Ketua Umum PII Kota Padang

Usai penyampaian hasil audiensi, Andre Rosiade kemudian mengambil mikrofon dan berbicara langsung kepada massa dari atas mobil komando. Andre menegaskan DPR telah memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Sudah disampaikan dan pimpinan DPR sudah ditandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak di­sahkan maka pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” ujar Andre.

Andre juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen melibatkan AMPB dalam pro­ses pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, keterlibatan masya­rakat menjadi bagian penting agar pembahasan berjalan terbuka dan aspirasi publik dapat terserap.

Baca Juga  Temu Tukang di Dharmasraya, PT Semen Padang Perkuat Peran “Jago Bangunan”

“DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi dan memastikan bahwa 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat,” tutur Andre.

Pernyataan tersebut disampaikan Andre di hadapan massa aksi sebagai bentuk penegasan bahwa DPR tidak menga­baikan tuntutan masya­rakat terkait percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Aksi AMPB di depan Gedung DPR menjadi momentum bagi sejumlah anggota parlemen untuk turun langsung ke tengah massa dan menyampaikan perkembangan hasil audiensi serta komitmen DPR terkait penyelesaian regulasi tersebut. (*)