BERITA UTAMA

Terungkap, Inilah Jadwal Sidang Perdana Terdakwa BSN di PN Padang

×

Terungkap, Inilah Jadwal Sidang Perdana Terdakwa BSN di PN Padang

Sebarkan artikel ini
JPU melimpahkan berkas perkara Terdakwa BSN ke PN Padang beberapa waktu lalu

PADANG, METRO– Terdakwa Beny Saswin Nasrun ( BSN) bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri ( PN) Padang, Selasa, 8 September 2026, pukul 10.00 WIB nanti.

BSN disidang terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank plat merah kepada PT. Benal Ichsan Persada (BIP) Tahun 2013-2020,

Kepastian sidang perdana tersebut setelah dikeluarkannya surat penetapan oleh Majelis Hakim yang diketuai Liberty Oktavianus Sitorus, SH, MH, dengan nomor surat No: 8/ Pid.sus- TPK/2026/PN.Pdg, tanggal 26 Agustus 2026.

Selain menetapkan jadwal, dalam surat tersebut Hakim Ketua juga memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang DR. Koswara, SH, MH melalui Kasi Intel, Eriyanto, SH, MH membenarkan jadwal sidang tersebut.

“Ya benar kita sudah terima surat dari PN Padang. Jadwal sidangnya, Selasa, 8 September 2026 pukul 10.00 WIB,” jawab Eriyanto singkat.

Penetapan jadwal sidang tersebut setelah sebelumnya,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas KMK dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank plat merah kepada PT. BIP Tahun 2013-2020, atas nama Terdakwa BSN ke PN Padang, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dengan pelimpahan ini, maka PN Padang akan memeriksa dan mengadili terdakwa BSN sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Nomor : TAR-1066/L.3.10/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 dan Surat Pelimpahan Perkara Acara pemeriksaaan Biasa Nomor: 4634/L.3.10/Ft.1/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.

Baca Juga  Mahasiswa Unand Dirampok di Kampus, Diancam Pakai Kapak, Motor Dilarikan

Pelimpahan juga disertai surat dakwaan, barang bukti, serta kelengkapan perkara lainnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Pelimpahan perkara tersebut tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan Penyidik Kejari Padang. Di mana, hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21) dan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada proses tahap II.

Eriyanto menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, perbuatan Terdakwa BSN diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar.

Eriyanto mengungkapkan, dalam perkara tersebut, Terdakwa BSN didakwa melanggar Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 18 UU Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, ditambah UU Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dan ditambah UU Rl Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang UU Hukum Pidana.

Sebelumnya diketahui, proses hukum kasus dugaan korupsi fasilitas KMK PT BIP atas nama Tersangka BSN melalui perjalanan yang cukup panjang. Tersangka BSN seorang pengusaha dan juga Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) diringkus tim kejaksaan, Rabu malam (17/6) di Jakarta Selatan.

Baca Juga  Digerebek Polisi, Pengedar Punya Stok 5 Paket Sabu di Kota Padang

BSN sebagai Direktur/Komisaris PT BIP, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 lalu, tidak diketahui keberadaannya dan masuk DPO. Sejak ditangkap, BSN ditahan di Rutan Anak Air Padang dan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Namun, Jumat, 24 Juli 2026 BSN Penyidik Kejari Padang mengalihkan status penahanan tersangka BSN dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota. Pengalihan penahanan tersebut menjadi perhatian publik mengingat BSN sempat masuk DPO.

Kuasa Hukum BSN, Hermansyah Hutagalung, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI sebelum akhirnya penyidik mengabulkan pengalihan penahanan tersebut.

Kasus yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh salah satu bank plat merah kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.

BSN ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 dan sempat masuk DPO setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Januari 2026.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan keterlibatan Komisi III DPR RI dalam perkara tersebut bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum, terutama setelah berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.

Hinca mengatakan pengajuan pengalihan penahanan dilakukan agar BSN tetap dapat menjalani proses hukum tanpa kehilangan hak-haknya sebagai warga negara.(fan)