BERITA UTAMA

Muhadjir Effendy Akui Pelaksanaan Haji Indonesia Berkaitan MoU dengan Arab Saudi

×

Muhadjir Effendy Akui Pelaksanaan Haji Indonesia Berkaitan MoU dengan Arab Saudi

Sebarkan artikel ini
JENGUK JAMAAH— Amirul Hajj Mochamad Irfan Yusuf dan Muhadjir Effendy menjenguk jamaah haji Indonesia yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, Minggu (24/5/2026).

JAKARTA, METROPenasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa pelaksanaan ibadah haji Indonesia tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah.

Kebijakan terkait pe­nyelenggaraan haji harus mengacu pada kesepakatan yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota kese­pahaman atau MoU.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9) malam.

Dalam persidangan itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggali keterangan Muhadjir Effendy yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.

Yaqut awalnya menanyakan kepada Muhadjir mengenai dasar penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait kebe­radaan kesepakatan an­tara Indonesia dan Arab Saudi.

“Saya ingin menanyakan ke saudara saksi, tahu enggak bahwa pelaksa­naan ibadah haji itu harus berbasis pada MoU antara Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan Pemerintah Indonesia? Jadi ada MOU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Peme­rintah Kerajaan Saudi Arabia untuk melaksanakan ibadah haji?” tanya Gus Yaqut.

Baca Juga  Pengedar Kedapatan Bawa 36 Paket Sabu di Kecamatan Padang Ganting

“Iya, ada,” jawab Muhadjir.

Yaqut turut menanyakan apakah Pemerintah Indonesia diperbolehkan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam MoU bersama Pemerintah Arab Saudi.

“Bolehkah MoU yang sudah ditandatangani kemudian Pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan yang berbeda dengan MoU yang sudah ditandatangani bersama?” tanya Gus Yaqut.

“Tidak bisa,” jawab Muhadjir.

Pertanyaan kemudian diarahkan pada persoalan pembagian kuota jamaah. Yaqut memberikan contoh apabila dalam MoU telah ditentukan jumlah jamaah haji reguler dan haji khusus, tetapi pemerintah kemudian mengubah komposisinya secara sepihak.

“Misalnya di MoU sudah ditetapkan 10 ribu jamaah haji reguler, 10 ribu jamaah haji khusus, kemudian Pemerintah Indonesia memberangkatkan 15 ribu jamaah haji reguler dan 5 ribu jamaah haji khusus, yang artinya bertentangan dengan MoU itu, bisa Pak?” tanya Gus Yaqut.

“Tidak bisa,” jawab Muhadjir.

Hakim yang memimpin persidangan kemudian memperdalam keterangan Muhadjir mengenai penerapan MoU dalam penyelenggaraan ibadah haji dari waktu ke waktu.

“Setahu saksi, apakah untuk musim haji tahun 2005 sampai sekarang atau sebelum 2002 itu selalu berbasis MoU? Selalu ada MoU-nya?” tanya Hakim.

Baca Juga  Temuan Kompolnas usai Datangi TKP, AKP Dadang juga Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solsel, Ada Bekas Peluru di Kaca Depan, Jendela Kamar hingga Tempat Tidur

Muhadjir menekankan bahwa sepanjang pengetahuannya penyelenggaraan haji memang menggunakan MoU sebagai salah satu dasar kesepakatan. Namun, menurut dia, perubahan dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan regulasi di Arab Saudi.

“Setahu saya, iya. Cuman biasanya Yang Mulia kalau di dalam perjalanan kemudian ada perubahan-perubahan itu kemudian ada addendum, perubahan dari MoU. Karena mengenai regulasi kita tahu bahwa regulasi di Saudi itu bisa berubah setiap saat,” cetus Muhadjir.

Keterangan tersebut kemudian ditanggapi Yaqut. Ia menyebut selama dirinya menjabat sebagai Menteri Agama, istilah adendum terhadap MoU seperti yang disampaikan Muhadjir tidak pernah ditemukan.

“Soal adendum tadi, saya kira selama saya menjabat Menteri Agama belum pernah ada istilah adendum untuk MoU,” jelas Gus Yaqut.

Persoalan MoU tersebut menjadi bagian penting dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Keterangan para saksi nantinya akan dipertimbangkan bersama alat bukti lain dalam proses pemeriksaan perkara tersebut. (jpg)